Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Luruk DPRD Kabupaten Pasuruan

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Luruk DPRD Kabupaten Pasuruan
Puluhan jurnalis diterima Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan. (foto:rif)

Henry menambahkan, yang paling krusial adalah Pasal 56 ayat (2) dalam draf RUU Penyiaran juga memuat larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c), sehingga klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Di tempat yang sama, Lujeng Sudarto NGO Pusaka mengatakan, pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,

Bacaan Lainnya

“Proses RUU Penyiaran dinilai terburu-buru dan tidak transparan. Mestinya harus meibatkan jurnalis,  mengingatkan bahwa draf RUU harus dibahas ulang dengan melibatkan lebih luas aktor mengingat masih terdapat banyak pasal bermasalah yang berpotensi mematikan kreativitas di ruang digital,” ujar Lujeng.

Lujeng menambahkan, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers harus dihapus dari draft RUU ini. Jika hendak mengatur karya jurnalistik di penyiaran, sebaiknya merujuk pada UU Pers No 40/1999. Pada konsideran draft RUU ini sama sekali tidak mencantumkan UU Pers.

Henry dan puluhan jurnalis meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditujukan kepada DPR RI hari ini juga.

Ketua  DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, aksi penolakan terhadap revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 akan ditampung, dan akan memberikan surat permohonan draf RUU yang menjerat kebebsan pers tentang penyiaran.

Menurut Sudiono Fauzan dirinya akan mendukung jurnalis untuk menolak revisi U U nomor 32 Tahun 2002. “Kami mendukung jurnalis untuk menolak adanya revisi undang – undang tentang penyiaran,” kata Sudiono Fauzan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto. Pihaknya juga siap mendukung penolakan revisi U U Nomor 32 Tahun 2002 dengan menggunakan kop surat dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan. (rif/ono)

 

 

Pos terkait