Pria Asal Banjarnegara Dibui Usai Sebar Foto Asusila Siswi SMP

Polisi menangkap Sobri, pelaku penyebaran foto asusila siswi SMP di Kota Malang bersama barang bukti. (ws11) - Pria Asal Banjarnegara Dibui Usai Sebar Foto Asusila Siswi SMP
Polisi menangkap Sobri, pelaku penyebaran foto asusila siswi SMP di Kota Malang bersama barang bukti. (ws11)

Malang, SERU.co.id – Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menangkap M Sobri (24) asal Kabupaten Banjarnegara, pelaku kejahatan penyebaran foto asusila. Pelaku mengancam sebar foto asusila korban R (15/siswi SMP) lantaran tidak mengikuti kemauannya. Ancaman pelaku mengakibatkan korban mengalami trauma hingga kini.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kasus ini terjadi karena kurangnya kontrol dari keluarga ataupun orang tua. Sehingga korban (siswi SMP di Kota Malang) terperdaya dan dimanfaatkan oleh pelaku berbuat asusila.

“Pelaku mengenal korban dengan aplikasi Litmatch (semacam aplikasi dating, red), seusia korban tentu rasa ingin tahu sangat tinggi. Pelaku justru memanfaatkan (motif, red) untuk memuaskan hasratnya. Jika tidak (menuruti kemauan pelaku), korban diancam,” seru Danang, dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Ternyata Sudah Bunuh 10 Korban

Awal mula pelaku mendekati korban dengan rayuan yang berujung saling tukar nomer WhatsApp. Akhirnya pelaku berhasil melakukan panggilan video dan merayu korban untuk membuka aurat.

“Berjalannya waktu (korban,red) mengirimkan foto-foto atau tangkap layar ketika video call (dilakukan pelaku, red). Korban sebenarnya belum boleh menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya,” ucapnya.

Melalui foto-foto tersebut, pelaku menakut-nakuti korban untuk mengikuti kemauan pelaku. Korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Bukannya berhenti, justru pelaku semakin menjadi-jadi.

“(Pelaku mengancam) nanti akan saya sebarkan foto yang tidak memakai penutup. Akhirnya korban takut dengan ancaman, korban pun mengikuti kemauan pelaku. Sehingga eskalasinya semakin meningkat, sampai memaksa mengirimkan foto-foto yang memuat ke arah kesusilaan,” terang mantan Kapolsek Blimbing Kota Malang ini.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi

Pelaku membuat akun fake untuk menyebarkan foto-foto asusila korban dan juga men-tag akun Instagram korban. Setelah itu korban menceritakan pada orang tuanya, sehingga orang tuanya melaporkan kejahatan tersebut.

“Korban sedang mendapatkan pendampingan tim trauma healing Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial Kota Malang. Kami melibatkan beberapa psikolog dari akademisi, kampus di Kota Malang, agar korban bisa pulih dan kembali sekolah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan dikenakan denda Rp1 miliar. (ws11/rhd)

Pos terkait