Malang, SERU.co.id – Niat mengisi BBM di SPBU Tlogomas Kota Malang, berubah melakukan eksibisionisme (pamer kelamin, red), lantaran melihat banyak wanita disekitar. Pelaku aksi eksibisionis Khoirul Anwar (KA), warga Karangploso Kabupaten Malang, dibekuk Polsek Lowokwaru usai mendapat laporan RT dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Lowokwaru Kota Malang, Kompol Anton Widodo memaparkan, perilaku tak senonoh ini dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, Sabtu (27/4/2024). Ada empat TKP dalam satu wilayah Tlogomas, satu di antaranya tertangkap kamera CCTV milik warga sebagai bukti.
“Tersangka ini berangkat dari rumah untuk mengisi BBM, Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.00. Karena terekam CCTV akhirnya warga mengunggah perilaku ini di medsos, Minggu (28/4/2024). Pengurus RT yang melaporkan pada Polsek Lowokwaru,” seru Anton Widodo, di halaman depan Polresta Malang Kota saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Netizen Soroti Pejabat Bea Cukai Pamer Kekayaan, Mobil Mewah Hingga Pesawat Cessna
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan tindakan penyelidikan. Hingga 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota dilakukan upaya penangkapan di rumannya.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku. Tersangka kita lakukan upaya paksa penangkapan di rumahnya, kemudian kita ambil keterangan dan betul dia adalah pelakunya,” terangnya.
Diketahui motif pelaku merasa puas ketika mempertontokan alat vitalnya. KA juga telah bercerai dengan istrinya dan memiliki satu anak.
“Sudah punya istri tapi cerai sejak 2018 dan memiliki satu anak. Motifnya, dia merasa puas ketika mempertontonkan alat vitalnya dan orang yang melihat menjerit,” jelas Anton Widodo.
Baca juga: Anaknya Pamer Mobil dan Motor Mewah, Rafael Pejabat Pajak: Bukan Milik Saya
Kapolsek Lowokwaru menegaskan, pelaku disangkakan pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP. Diketahui tersangka juga sering melihat video porno.
“Ancaman pidana untuk UU pornografi 10 tahun dan ancaman pidana KUHP-nya 2 tahun 8 bulan. Langkah berikutnya akan kita tanyakan pada ahli, apakah ini (eksibisionis) masuk kelainan atau penyakit,” pungkasnya. (ws11/rhd)