Pamekasan, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pamekasan melakukan kegiatan sosialisasi di 13 kecamatan, diawali dari kecamatan Palengaan dan Pagantenan, Senin (29/4/2024).
Kegiatan sosialisasi budayakan peredaran rokok legal tersebut lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Hal, tersebut disampaikan oleh, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman.
“Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Lokasinya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Korsleting, Sembilan Kantin di Lingkungan Ponpes Mambaul Ulum Bata-bata Terbakar
Lebih jelasnya Hasanurrahman. Menyampaikan, pihaknya melakukan hal ini agar masyarakat tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT).
“Hal ini dilakukan berdasarkan dasar hukumnya yaitu UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga, BPBD Pamekasan Catat 40 Rumah Rusak
Dalam kesempatan itu pula dia berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal, sesuai dengan motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024, adalah budayakan peredaran rokok legal.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya. (Adv/luq/mzm)