Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera mengaktifkan kembali Bantuan BPJS Kesehatan terhadap orang miskin melalui segmen PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) per 1 Mei 2024 mendatang.
Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, berdasarkan data dari BPS, warga Kabupaten Malang yang masuk dalam kategori tidak mampu sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dimana sebelumnya penerima manfaat dengan total 121.826 jiwa dan tidak ada yang dinonaktifkan dan sisanya akan diaktifkan pada awal bulan depan.
“Setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi hari ini diputuskan bahwa 129.534 jiwa ini akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024.” Seru Sanusi, beberapa waktu lalu.
Sanusi menyebut, sempat dilakukan penonaktifan kepada para penerima tersebut karena perlu dilakukan pemadanan data pada penerima BPID itu.
Sanusi membeberkan, anggaran yang diperlukan untuk mengcover bantuan tersebut mulai Mei hingga Desember nanti mencapai Rp46.803.246.194 yang bisa mengcover 129.534 penerima.
Sanusi mengaku, untuk dana pembayaran ini pihaknya sudah menyediakan anggaran sebanyak Rp53,62 miliar yang tersedia bersumber dari APBD 2O24. Sehingga persoalan BPJS di Kabupaten Malang sudah tuntas.
Baca juga: Buntut Pembengkakan Tagihan BPJS, Wiyanto Wijoyo Dicopot dari Kadinkes Kabupaten Malang
Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin dalam proses pembicaraan. Saat ini masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Jawa Timur.
”Untuk PKS antara Pemkab Malang dan BPJS yang akan dibuat saat ini, sementara masih mengatur tentang kebijakan pengaktifan kembali BPID. Sementara terkait kewajiban finansial antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan BPJS Kesehatan menunggu nanti setelah ada hasil rekonsiliasi BPKP dan hal itu akan ada PKS lain,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Malang Belum Lunasi Tagihan Pembiayaan PBID BPJS Kesehatan
Dikatakan Sanusi, pihaknya juga akan terus menyediakan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu atau warga miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan gratis akan tetap diberikan dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kecamatan.
Masyarakat tidak mampu ini juga dapat dilayani di Rumah Sakit Daerah milik pemerintah Kabupaten Malang meliputi RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang. Anggarannya sudah disiapkan Rp10 miliar untuk cadangan bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu yang belum terakses atau tercover BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, akan diberikan pengarahan kepada para Camat dan seluruh Kepala Desa serta Lurah, jika ditemui masyarakat atau warga tidak mampu dan ternyata belum terakses ke BPJS Kesehatan. Nantinya masyarakat ini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, dengan syarat dengan menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa dan Camat.
”Jika nunggu mengurus BPJS dulu kan lama, sedangkan orang sakit di Kabupaten Malang wajib mendapat pelayanan dari pemerintah Kabupaten Malang. Kita layani dan tangani dulu, selanjutnya kita akses lagi ke BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dengan dana cadangan dari APBD itu,” terang Sanusi. (wul/ono)