Usai 5 tahun, Prodi Ekonomi Syari’ah UMM Raih Akreditasi B

Usai 5 tahun, Prodi Ekonomi Syariah UMM Raih Akreditasi B
Usai 5 tahun, Prodi Ekonomi Syari’ah UMM Raih Akreditasi B

Kota Malang, SERU.co.id – Usai menunggu 5 tahun, akhirnya program studi (prodi) Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil mendapatkan akreditasi B dari Badan Kreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BNT-PT). Prodi yang baru berdiri di tahun 2013 ini, sebelumnya baru mendapatkan akreditasi C pada akreditasi tahun 2014 silam.

Pada penilaian akreditasi ini, prodi Ekonomi Syariah UMM berhasil mendapat nilai 246, hampir mendekati skor akreditasi A. “Alhamdullillah, kita sudah banyak progres dari yang sebelumnya. Pada proses akreditasi ini kita sudah mendapat nilai B gemuk atau di atas B,” ujar Sekretaris Prodi Dr. Rahmad Hakim, M.MA. 

Bacaan Lainnya

Pemberian skor akreditasi B ini tak lepas dari prestasi-prestasi yang diperoleh dosen maupun mahasiswa, baik di tingkat wilayah maupun nasional. Selain itu, prodi Ekonomi Syariah juga telah menerapkan penggunaan teknologi pembelajaran dalam proses kegiatan belajar-mengajar selaras Revolusi Industri 4.0. 

“Keberhasilan prodi Ekonomi Syariah mendapat akreditasi B tidak membuat kami berhenti untuk berusaha menjadi lebih baik. Berbagai peningkatan dan kualitas, akan tetap dilakukan agar mencapai target prodi Ekonomi Syariah pada penilaian akreditasi tahun 2023 yaitu akreditasi A,” tandas Rahmad. 

Hadir selaku assesor dari BAN PT, Prof. Dr. H. Muslimin, M.Ag. dan Dr. Mamduh Mahmadah Hanafi, MBA. Dikatakan Muslimin, prodi Ekonomi Syariah UMM sudah memiliki progres yang baik dan sudah on the track dalam pengelolaannya. Akan tetapi dengan perubahan zaman, perlu dilakukan perbaikan dalam penguatan program, sumberdaya manusia dan kerjasama. 

“Sudah sangat layak untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Intinya adalah, bagaimana membuat lulusan prodi Ekonomi Syariah mampu menjawab tuntutan para stakeholder, sehingga bisa siap pakai untuk bekerja,” tandas Muslimin. (rhd)

disclaimer

Pos terkait