Malang, SERU.co.id – Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-28, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadikan momentum pembangunan berkelanjutan, sustainble development, green economy dan lingkungan sehat. Sekaligus menjadi momentum pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
Mewakili Pj Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MT menyampaikan, hari otonomi daerah menjadi komitmen dan tanggungjawab pemerintah daerah. Terutama dalam tugasnya membangun dan mengelola sumber daya alam dan lingkungan.
“Tema ini juga mempromosikan model ekonomi ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Sehingga bukan hanya memperoleh ruang dan kewenangan lebih luas untuk mengelola sumber daya sendiri,” seru Erik.
Baca juga: Peringati Hari Otonomi Daerah, Gubernur Khofifah Ajak ASN Pemprov Jatim Lakukan Empat Hal Penting
Dalam amanatnya, Erik juga memaparkan, otonomi daerah bertujuan untuk kesejahteraan lewat desentralisasi dan demokrasi. Sehingga diharapkan dapat mempererat hubungan pusat dan daerah.
“Desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis. Melalui berbagai inovasi kebijakan yang menekankan kekhasan daerah. Sementara demokrasi dapat menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal demi terwujudnya masyarakat madani,” ujarnya.
Dikatakannya, konteks ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia 2045. Untuk itu, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemda. Terutama untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
“Pemkot Malang, saya tegaskan harus memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan otonomi daerah berkelanjutan. Berfokus pada pembangunan ekonomi hijau dan pelestarian lingkungan serta SDA, kawasan hijau hingga akses air dan udara bersih. Semuanya merupakan bagian dari upaya kita untuk mencapai ekonomi hijau dan lingkungan yang semakin sehat,” tegasnya.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai PTNBH, UM Lakukan Beragam Pengembangan Ini
Melalui Pemda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat fungsinya dalam memfasilitasi produk hukum daerah. Khususnya pada pembangunan ekonomi hijau untuk kesejahteraan masyarakat secara holostik.
“Tujuannya memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan. Tentunya dengan memperhatikan aspek-aspek fungsi ekologis, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” pungkasnya.
Terakhir, Erik mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian kendaraan dinas bermotor listrik berbasis baterai. Namun saat ini masih dalam rencana pengadaan. (mg1 /mg2/afi/rhd)