Jakarta, SERU.co.id – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan sejumlah akademisi, seniman hingga mahasiswa mengajukan diri sebagai amicus curiae pengadilan. Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.
Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Dengan memberikan pendapat hukum pada pengadilan, sebatas memberikan opini, bukan sebagai perlawanan.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” seru Megawati, dalam penggalan kalimat tulisan amicus curiae.
Baca juga: Sidang PHPU Pilpres, Ganjar-Mahfud: Jaga Kewarasan Agar Tidak Putus Asa
Selain Megawati, terdapat 303 guru besar, akademisi dan masyarakat sipil melayangkan amicus pada 28 Maret 2024 ke MK. Diantaranya, Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI). Keduanya menyampaikan langsung dokumen tersebut ke MK.
Mereka berharap, MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus sengketa Pilpres. Namun, juga melihat secara holistik terkait pelanggaran asas-asas pemilu sesuai amanat UUD 1945. Serta menekankan, pentingnya keadilan substantif, tak hanya keadilan prosedural formal.
Sebelumnya, pada Senin (1/4/2024), terdapat 159 sastrawan dan budayawan turut mengajukan amicus curiae ke MK. Dipimpin budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, serta beberapa seniman terkenal, seperti Agus Noor dan Ayu Utami turut andil.
Para seniman berkeinginan senantiasa berjuang dan terlibat, dalam mempertahankan serta memelihara kebebasan. Kebebasan yang tak hanya terbatas pada kebebasan berekspresi dan berpikir, namun mencakup kebebasan manusia secara keseluruhan.
Dimana, kebebasan tersebut bergantung pada integritas sistem pemilihan umum (Pemilu), yang menjadi fondasi kebebasan yang sejati.
Selain itu, pada hari yang sama, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan sejumlah dosen dan peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae.
Di antaranya, Sigit Riyanto, Maria SW Sumardjono, Herlambang P Wiratraman, Richo Andi Wibowo, Rikardo Simarmata, Laras Susanti, Sartika Intaning Pradaning, Andy Omara, Faiz Rahman, Markus Togar Wijaya, Abdul Munif Ashri dan Antonella.
Baca juga: Peringati HUT Megawati, DPC PDI Perjuangan Batu Bikin Dapur Umum
Herlambang mengatakan, penyerahan berkas amicus curiae terdiri dari 32 halaman berlandaskan atas indikasi kuat terdapat sejumlah praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Praktik-praktik tersebut dengan mengintervensi lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu, serta penggunaan sumber daya negara.
Dan pada 16 April 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip dan Unair turut menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine.
“Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan mahasiswa hukum terhadap pemilu presiden dan keseluruhannya pada tahun ini,” tutur Emir. (hms/rhd)