Malang, SERU.co.id – Selama libur Lebaran Idulfitri 1445 H, kendaraan yang memiliki roda lebih dari empat dilarang melintas di kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi peningkatan kunjungan di salah satu obek wisata favorit di Jawa Timur itu.
Kepala Balai Besar TNBTS, C Hendro Widjanarko menuturkan, ini adalah salah satu upaya pengelola untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengunjung. Sehingga meminimalisir terjadinya kemacetan dan kecelakaan di kawasan tersebut.
“Selama libur Lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan TNBTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan,” seru Hendro, beberapa waktu lalu.
Hendro menerangkan, tidak hanya kendaraan berukuran besar saja yang dilarang melintas di kawasan TNBTS. Namun kendaraan mobil pribadi juga tidak diperbolehkan memasuki kawasan itu.
“Pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS,” ucapnya.
Baca juga: Libur Nataru Pengunjung Bromo Melonjak, TNBTS Tambah 3500 Kuota Pengunjung
Dikatakan Hendro, untuk saat ini aktivitas Gunung Bromo masuk dalam waspada atau level II, sehingga para pengunjung dilarang mendaki ke area kawah gunung itu. Dan juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius 1 kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
Selanjutnya, untuk para wisatawan yang hendak berkunjung ke TNBTS dapat memperoleh tiket dengan sistem online. Dengan melalui website bookingbromo.bromotenggersemeru.org. TNBTS, selain pemesanan pembayaran tiket juga dilakukan melalui online dan tidak dilakukan pembayaran secara tunai.
“Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TNBTS atau kembali pulang,” tegasnya.
Hendro menghimbau kepada seluruh pengunjung untuk mengutamakan keselamatan, memegang karcis masing-masing, menjaga kebersihan serta membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan TNBTS.
Selain itu, pengunjung dilarang membawa barang-barang terlarang seperti narkoba dan minuman keras. Serta barang-barang berbahaya lainnya yakni petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb dan flare.
“Pengunjung diminta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak atau random check,” tuturnya. (wul/ono)