Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil ringkus AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Keduanya merupakan pengedar Narkoba jenis sabu, dari tangan para pelaku petugas behasil amankan belasan paket sabu siap edar.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, pada Selasa (19/3/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3) sekitar pukul 00.30 dini hari,” seru Dicka, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Polres Malang Periksa Kesehatan Personel Pasca Pemilu 2024
Dicka menjelaskan, penangkapan kedua lelaki tersebut berawal dari aduan para warga yang merasa gerah dengan adanya maraknya peredaran Narkoba di Kecamatan Kromengan.
Dari situlah para petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dicka membeberkan, dari hasil pengakuan para pelaku, mereka kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Selanjutnya pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 poket sabu siap edar dengan total berat sebanyak 21,37 gram. Kemudian seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta Ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran Narkoba.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” bebernya.
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti dari 216 Kasus
Dijelaskan Dicka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terpaksa dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” terangnya.(wul/mzm)