Didampingi 7 Kuasa Hukum, Sekda Bondowoso Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Pengancaman dengan Kekerasan

Bondowoso,SERU.co.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Jawa Timur (Jatim) memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan, Senin (22/6/2020). Syaifullah datang ke Mapolres Bondowoso didampingi tim kuasa hukumnya.

            Dia diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bondowoso selama sekitar 5 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Selesai diperiksa, Syaifullah keluar dari pintu belakang kantor satreskrim dan langsung menuju mobil dinasnya. Dia menyapa wartawan, tapi enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

            Husnus Sidqi, salah seorang kuasa hukum Syaifullah mengatakan, selama 5 jam lebih diperiksa, Syaifullah mendapat sekitar 40 pertanyaan dari penyidik polres. Dia membantah telah melakukan pengancaman dengan kekerasan kepada Alun Taufana Sulistiadi yang menjabat Kepala BKD Bondowoso pada Juli 2019.

”Kalau merujuk pasal yang dikenakan, Syaifullah dituduh pengancaman dengan kekerasan. Tetapi sampai sekarang, kan belum ada kekerasan itu. Tapi yang jelas, kami akan tetap mengikuti semua proses hukum sampai selesai. Kapan pun dipanggil klien kami siap datang,” kata Husnus, Senin (22/6/2020).

PEMERIKSAAN PERDANA: Sekda Bondowoso Syaifullah didampingi kuasa hukumnya usai menjalani peemeriksaan perdana kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan oleh Satreskrim Polres setempat. (ist/SERU.co.id).


            Dalam pemeriksaan perdana oleh penyidik polres, ini Syaifullah tidak hanya didampingi dua kuasa hukum dari Bondowoso. Namun, ada tambahan kuasa hukum dari Surabaya. ”Awalnya kan dua pengacara dari Bondowoso termasuk saya. Tapi, atas permintaan Pak Sekda Syaifullah, ada penambahan lima pengacara dari Surabaya. Jadi, tadi ada tujuh pengacara yang mendampingi dalam pemeriksaan perdana,” ujar Husnus.

            Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik polres menetapkan Sekda Syaifullah sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan didasarkan laporan Alun Taufana Sulistiadi yang kini diberi jabatan baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bondowoso pada awal Mei 2020. Laporan Alun ke polisi, ini terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan dan pembunuhan pada Juli 2019 saat masih menjabat Kepala BKD melalui percakapan telepon, akibat BKD lambat menyebar undangan pelantikan Sekda Syaifullah yang memenuhi persyaratan dan rekomendasi Gubernur Jatim.

            Percakapan telepon itu direkam seorang pegawai BKD tanpa sepengetahuan Syaifullah dan disebar ke media sosial. Alun yang tidak terima melapor ke polisi dengan bukti rekaman percakapan itu. Penyidik polres menindaklanjuti laporan Alun dan menetapkan Sekda Syaifullah sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan pada pekan lalu. 

Dia disangka melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP. (ido)

Pos terkait