Jakarta, SERU.co.id – Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri. Ia bersama enam terdakwa lain langsung mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Masduki hadir di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada pukul 11.23 WIB saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan surat dakwaan kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“Izin melaporkan DPO an Masduki kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri,” seru Djuhandani.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Akan Jadi Spirit Kebangkitan Ekonomi Jawa Timur
Djuhandani menyebut, pihaknya tengah mendalami tempat persembunyian selama buron dan alasan tersangka menyerahkan diri. Tersangka juga akan diserahkan ke JPU.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” kata Djuhandani.
Diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Enam tersangka lainnya telah diserahkan ke JPU untuk menjalani persidangan.
Keenam tersangka berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A. KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Selanjutnya, TOCR selalu anggota PPLN Kuala Lumpur dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Rabu (28/2/2024).
Para tersangka diduga terlibat penambahan jumlah pemilih berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik. Ketujuh PPLN tersebut terlibat lobi-lobi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Partai Politik (Parpol) di Indonesia.
“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi, dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terbaru! Naik Pesawat Hingga Kereta Tak Perlu PCR dan Antigen
Enam tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya DPT. Dan/atau mereka dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia,” terangnya.
Sementara, satu tersangka lain diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
(hms/hma/rhd)