Mojokerto, SERU.co.id – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RK (27) asal Kota Mojokerto yang mengeksploitasi sang pacar untuk melakukan threesome (hubungan seks bertiga) bersama temannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban yang tak terima anaknya dieksploitasi. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, saat sedang melintas di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku melakukan eksploitasi seksual berbasis elektronik terhadap kekasihnya, permainan threesome. Kami mendapatkan informasi dari korban dan keluarganya. Kami sudah mengetahui keberadaan pelaku sehingga kami lakukan penangkapan,” seru Rudi, Kamis (7/3/2024).
Rudi mengungkapkan, korban berpacaran dengan RK sejak 2021 atau sekitar 3 tahun lalu. Sejak tahun pertama hubungan mereka, sejoli tersebut sudah melakukan hubungan badan. Ternyata, RK diam-diam merekam video dan mengambil foto persetubuhan tersebut.
Video dan foto tak senonoh itulah yang akhirnya menjadi senjata RK untuk memaksanya bermain seks threesome di tahun 2022. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku, karena diancam foto dan video bugilnya akan disebarkan.
“Tersangka mengancam akan menyebar video dan foto korban saat melakukan persetubuhan dengannya. Karena terancam, korban menuruti keinginan tersangka sampai terjadi persetubuhan secara threesome,” tutur Rudi.
Terlebih, korban menyebutkan kalau pelaku bersifat temperamental.
“Korban juga paham kalau cowoknya temperamen sehingga dia takut kalau tidak menuruti keinginan tersangka,” ungkap Rudi.
Tindakan threesome yang dilakukan sejak 2022 sampai Januari 2024 tersebut, terhitung sudah 5 kali dilakukannya. Adapun tersangka melakukannya 1 kali di hotel wilayah Surabaya dan 4 kali di hotel wilayah Mojokerto.
Saat melakukan threesome, pelaku mengajak 3 temannya, 2 pria yang pernah ikut, yakni APS dan AP. Keduanya merupakan teman masa SMA tersangka asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, 1 teman tersangka lainnya merupakan warga Surabaya. Ketiga teman tersangka tersebut, saat ini berstatus saksi.
“Persetubuhan threesome antara korban, tersangka dengan beberapa teman tersangka. Ketiga temannya tidak disuruh bayar, tersangka hanya menawari teman-temannya untuk main threesome,” tegas Rudi.
Usut punya usut, fantasi seks menyimpang tersebut berasal dari kebiasaan pelaku yang senang melihat film porno threesome. Tersangka merasa bernafsu ketika kekasihnya disetubuhi temannya.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya ingin sensasi karena sering melihat film porno. Dalam setiap persetubuhan threesome tanpa kekerasan. Selama ini korban belum pernah hamil, statusnya lajang. Motivasinya keinginan melampiaskan hasrat seksual melalui sensasi dengan melakukan threesome,” ungkap Rudi.
Akibat perbuatannya, RK harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rudi. (hms)