Biaya PTSL Lebih Dari Rp 150 Ribu. Ini Tanggapan Anggota BPD Desa Karangsari

Anggota BPD Desa Karangsari, Ponidi

Banyuwangi SERU – Meski Polresta Banyuwangi sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Jika kasus ini tidak segera ditangani warga Desa Karangsari berencana menggelar aksi Demo besar-besaran di Mapolresta Banyuwangi.

Bahkan muncul isu kalau masalah ini tidak akan diproses secara hukum. Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang valid, dan terkesan mengada-ada.

Menyikapi hal ini PR warga setempat mengatakan dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses secara hukum kepada para terduga pelaku Pungli hingga meresahkan Desa Karangsari. Pasalnya dirinya salah satu korban dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum anggota BPD Desa Karangsari.

Dia mengaku, dirinya salah satu dari 23 warga yang dipanggil oleh penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi. Dan dirinya sudah mengungkapkan semuanya ke penyedik.

“Saat saya diperiksa penyedik Polresta Banyuwangi sudah saya ungkapkan kalau saya membayar biaya PTSL kepada anggota BPD  sebesar Rp 3 juta. Tapi sudah dikembalikan sebesar Rp 400 ribu,” ujar PR kepada SERU.ID, Minggu (21/6/2020)

“Saya menuntut para terduga pelaku diproses secara hukum, uang kelebihan ya harus dikembalikan. Saya ini orang kecil, jangan dibodohi dong,” tambah PR.

Akibat kasus ini, kata PR warga Desa Karangsari terus bergejolak dan meminta kepada aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dan menetapkan tersangka para terlapor.

“Warga Desa Karangsari siap melakukan aksi demo jika kasus ini tidak ditangani dengan cepat,” katanya.

Menurut PR, seharusnya sebagai anggota BPD Desa Karangsari menjadi contoh yang baik, dan menjalankan tugas dengan bijak, dan tidak mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar.

“Cari rejeki itu boleh tapi harus dengan cara yang benar. Tidak seperti ini, biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu menarik ke masyarakat malah lebih dari itu,” keluhnya.

Sementara, anggota BPD Desa Karangsari, Ponidi membantah kalau dirinya menarik biaya PTSL  lebih dari ketentuan yang sudah  ditetapkan oleh pemerintah.

“Tidak benar kalau saya menarik biaya PTSL lebih dari Rp 150 ribu,” bantah Ponidi kepada SERU.ID

Ponidi  salah satu saksi yang dipanggil oleh penyedik Tipikor Polresta Banyuwangi menjelaskan, terkait biaya PTSL yang saat ini dilaporakan warga Desa Karangsari ke Polresta Banyuwangi, menurutnya sangat mengada-ada. Menurut Ponidi, apa yang disampaikan warga ke sejumlah wartawan  sangat tidak benar, dan permasalahan ini harus diluruskan.

“Informasi dari warga itu tidak benar mas. Ada 299 warga yang mengurus sertifikat melalui program PTSL ini biayanya ya Rp 150 ribu, tidak ada yang memungut biaya lebih dari itu,” dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, Sugiarto warga Desa Karangsari mencium adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya PTSL yang melebihi ketentuan dari pemerintah dan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi. Akibat laporan tersebut sebanyak 23 warga Desa Karangsari dipanggil penyedik Tipikor Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Dari 23 orang tersebut, diantaranya 7 Kepala Dusun (Kadus) aktif dan 1 Mantan Kadus Simbar serta mantan Kepala Desa Karangsari, M. Soleh. (Ant)

disclaimer

Pos terkait