Malang, SERU.co.id – Pj Wali Kota Malang buka Focus Group Discussion (FGD) strategi pemenuhan pola ruang RTH berdasar ketentuan perundang-undangan. FGD tersebut memberikan kesempatan dan penekanan terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Diketahui, Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) Kota Malang setelah penyesuaian RTRW mencapai 2.734,05 Ha atau 24,68 persen.
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, RDTR merupakan tindak lanjut dari produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sesuai peraturan menteri, perlu diadakan FGD tata ruang di Kota Malang, salah satunya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kita kan sudah ditetapkan RTRW-nya, dari situ memberikan arahan dan kebijakan untuk luasan RTH di Kota Malang. Setelah adanya RDTR, kita harus ada ploting terkait luasan yang berstatus milik sendiri dan milik orang lain,” seru orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.
Baca juga: Paripurna DPRD Lamongan, Raperda RDTR Paciran dan Pembangunan Industri Disahkan
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, ada tahapan yang harus dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat miliknya diploting RTH. Skema pemenuhan RTH dilakukan dengan pembelian atau pembebasan dan pengaturan pembangunan. Skema tersebut juga harus memperhatikan kemampuan anggaran, kebutuhan makam terpenuhi dan pembatasan hak membangun.
“Melalui FGD ini, dapat ditemukan strategi dan solusi konkret untuk meningkatkan kebutuhan RTH di Kota Malang. Saya yakin dengan kerja sama seluruh pihak, target RTH bisa tercapai. Sehingga RDTR yang disusun menjadi instrumen efektif dalam merencanakan pembangunan kota yang berkelanjutan,” pungkas Wahyu di Hotel Santika Premier, Rabu (6/3/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Dandung Julhardjanto mengungkapkan, pemenuhan RTH sesuai perundang-undangan menjadi salah satu hal yang dipenuhi dalam RDTR.
“Saat pemenuhan RTH ini, kami masih menemui beberapa kendala dan permasalahan. Salah satunya RTH yang masih dikuasai oleh masyarakat atau lahan privat masyarakat. Percepatan penyusunan RDTR nantinya bisa menjadi dasar dalam penerbitan perijinan dan mengakomodir pembangunan di Kota Malang,” tegas Dandung.
Baca juga: Konsultasi Publik RDTR Sumberrejo, Pj Bupati Tekankan Gali Potensi Baru Wilayah
Di hadapan 150 peserta dari unsur kecamatan dan kelurahan serta OPD terkait di Pemkot Malang, Dandung yakin FGD akan menghasilkan solusi terbaik. FGD juga diharapkan dapat menampung penyediaan RTH dengan mengakomodasi semua kebutuhan stakeholder.
Sebagian informasi, FGD tersebut turut menghadirkan narasumber Barkah Yoelianto SP MT dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang. (afi/mzm)