Santri Tewas Akibat Penganiayaan Senior, Ponpes Dinilai Tutupi Kejadian

Santri Tewas Akibat Penganiayaan Senior, Ponpes Dinilai Tutupi Kejadian
Rekonstruksi 55 Adegan Penganiayaan Santri Kediri (ist)

Kediri, SERU.co.id – Kematian santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) di Ponpes AH, Mojo, Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Pihak keluarga menilai pengasuh Ponpes lalai dan seolah menutupi kejadian.

Ibu korban, Suyanti (38) menginginkan agar rekonstruksi dilakukan ulang di tempat kejadian yaitu Ponpes AH, bukan di Polres. Pihak keluarga berencana bertolak ke Kediri awal pekan depan. Berharap polisi mau memfasilitasi dan mengabulkan rekonstruksi ulang tersebut.

Suyanti menilai, rekonstruksi yang dilakukan para tersangka tidak sesuai karena terdapat adegan yang kurang yaitu saat korban terakhir kali menghubunginya lewat telepon pondok sebelum meninggal. Selain itu, fakta rekonstruksi yang menyebut para tersangka hanya berbekal tangan kosong, saat menganiaya anaknya sangat meragukan karena ada banyak luka sundutan rokok pada kaki korban.

“(Pelaku hanya pakai tangan kosong) sangat-sangat bohong sekali. Soalnya yang saya tahu, saya lihat di kaki anak saya ada sundutan rokok,” seru Suyanti, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Motif Senior Aniaya Bintang Hingga Tewas, Polisi: Salah Paham

Suyanti berharap, tak hanya proses hukum terhadap para tersangka yang setimpal, ia juga meminta pihak Ponpes AH bertanggung jawab atas kematian anaknya.

“Pondok harus bertanggung jawab,” kata Suyanti.

Suyanti menyebut pengasuh Ponpes, Fatihunada (Gus Fatih) dianggap lalai melakukan pengawasan karena mengklaim tak tahu menahu kejadian penganiayaan tersebut. Gus Fatih berasalan sedang bepergian ke luar kota dan mengatakan tak tahu kondisi jenazah penuh lebam dan luka. Padahal ia sendiri yang mengantarkan korban dari Kediri ke rumah duka di Banyuwangi.

Baca juga: Kemenag Sebut Ponpes Santri Dianiaya Hingga Tewas Tidak Punya Izin

“Soal kondisi dia tidak tahu, berarti kan dia tidak tahu bisa terjadi seperti ini, kenapa dia tidak mengecek situasi atau melihat kondisi jenazah langsung, berarti ada yang tidak wajar. Karena meninggalnya itu di pondok, maka pihak pondok itu otomatis dititipin anak saya, dia ikut bertanggung jawab,” tandas Suyanti.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar,dan AK (17) asal Kota Surabaya. Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 55 adegan yang diperagakan oleh keempat tersangka. Dalam rekonstruksi, terungkap korban dianiaya selama 3 hari sebelum tewas yakni pada 18 Februari, 21 Februari dan 22-23 Februari. (hms/hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait