Motif Senior Aniaya Bintang Hingga Tewas, Polisi: Salah Paham

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo. (ist) - Motif Senior Aniaya Bintang Hingga Tewas, Polisi: Salah Paham
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo. (ist)

Kediri, SERU.co.id – Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan motif di balik aksi penganiayaan santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri. Bramastyo mengatakan, motif penganiayaan karena dugaan kesalahpahaman yang terjadi antara pelaku dan korban.

Bramastyo tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari kesalahpahaman tersebut. Ia menyebut, penganiayaan terjadi berulang-ulang hingga akhirnya menewaskan korban.

Bacaan Lainnya

“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” seru Bramastyo, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Kesalahpahaman Konsep Tujuan Asesmen Nasional (AN) dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di Beberapa Sekolah

Pihak Polres Kediri Kota masih terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit di Banyuwangi untuk mengetahui bagaimana para tersangka menganiaya korban.

“Berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perbincangan usai video kemarahan keluarga korban kepada pihak ponpes yang mengantar jenazah viral di media sosial. Pihak keluarga mempertanyakan alasan Bintang tewas yang disebut akibat jatuh di kamar mandi.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Kemenkeu Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Masuk ICU

Namun, keluarga curiga lantaran ada darah yang menetes dari jenazah Bintang. Keluarga meminta agar kain kafan korban dibuka tetapi dilarang oleh pihak pengantar jenazah. Setelah dibuka, jasad Bintang dipenuhi luka lebam dan luka bekas sundutan rokok.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu senior atau kakak kelas korban berinisial MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hma/rhd)

Pos terkait