Dinilai Sebarkan Hoaks, Pedagang Angkringan di Surabaya Laporkan Ketua KPU RI ke SPKT Polda Jatim

pedagang angkringan di Surabaya, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, atas dugaan pemberitaan hoax informasi dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap)
Kusnan (tengah) bersama beberapa temannya mendatangi SPKT Polda Jawa Timur Jumat. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Seorang pedagang angkringan di Surabaya, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, atas dugaan pemberitaan hoax informasi dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) milik KPU.

Kusnan, pedagang angkringan Surabaya menyebut, adanya gejolak pada akhir akhir ini dikarenakan akibat dari Sirekap yang telah melambungkan dan mengecilkan suara. Hal itu dianggap pemberitaan bohong yang dikhawatirkan mengakibatkan warga masyarakat tidak terkendali.

Bacaan Lainnya

“Di Polda Jatim ini saya atas nama pribadi melaporkan Ketua KPU RI untuk segera diperiksa di Polda Jatim,” ucap Kusnan, saat di SPKT Polda Jatim, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap di Pemilu 2024

Kusnan menambahkan, hal itu dianggap sebagai berita bohong. Ia menyebut, dari semua data yang dikeluarkan Sirekap ternyata bohong, satu hari berubah, dimana ada yang ditinggikan dan dikurangi.

“Ini kan berarti informasi tidak valid, informasi yang bohong yang diberikan kepada masyarakat. Terkait itu benar atau tidak saya tidak mau tau tapi itu sudah dikeluarkan KPU dan itu adalah milik pemerintah,” tambahnya.

Baca juga: Harga Beras Mahal, Muhadjir Effendi Berharap Pemilu 2024 Hanya Satu Putaran

Sedangkan untuk barang bukti yang dibawa ke SPKT Polda Jatim, yakni contoh rekap serta share dari WA grub.

“Untuk yang dipermasalahkan ini tidak hanya soal Pilpres, namun juga semua nya termasuk Pileg,” jelas dia.

Selain itu Kusnan menyebut, kenapa dirinya bersama yang lain tidak melaporkan ke Bawaslu. Menurutnya, bahwa ini sudah menjadi pelanggaran UU ITE dan sudah termasuk pidana.

“Kalau ke Bawaslu itu kan ranah nya pemilu. Namun yang sudah terekspos dan sudah diberitakan ke masyarakat itu sudah melanggar,” tutup dia.

Ia berharap pihak kepolisian khususnya Polda Jawa timur bisa segera memanggil Ketua KPU RI dan memeriksanya. (iki/ono)

 

disclaimer

Pos terkait