Bondowoso,SERU.co.id- Kasus laporan dugaan pengancaman oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Alun Taufana Sulistiyadi yang ditangani Polres Bondowoso memasuki babak baru. Ini setelah, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menyatakan, Sekda Bondowoso berinisial S (Syaifullah, red) statusnya telah dinaikkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres setempat.
Menurut orang nomor satu Polres Bondowoso, itu penetapan tersangka setelah Satreskrim melakukan gelar perkara pada Jumat lalu (12/6/2020) dan juga telah diekspos dengan kejaksaan. ”Sehingga status inisial S hasil gelar dinaikkan sebagai tersangka,” ujarnya. Kapolres Erik menambahkan, tersangka telah melanggar pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 jo pasal 29 jo pasal 335 KUHP. ”Ancamannya di bawah lima tahun,” tambahnya.
Sekda Syaifullah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan mantan Kepala BKD Alun Taufana Sulistiadi pada 5 Mei 2020. Polisi menindaklanjuti laporan, ini dengan meminta keterangan sejumlah beberapa saksi.

Sementara kuasa hukum Sekda Saifullah, Husnus Sidqi menilai pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 yang digunakan polisi menetapkan sebagai tersangka pengancaman pembunuhan sangat lemah. ”Sekda tidak masuk dalam pasal ini. Saya sebagai kuasa hukum menilai pasal ini sangat lemah. Ancamannya juga tidak 12 tahun penjara seperti diberitakan di media,” kata Husnus Sidqi pada sejumlah wartawan di Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Senin (15/6/2020).
Dia meminta polisi lebih jeli menentukan pasal. Karena, jika mengamati rekaman yang menjadi bahan laporan, ada beberapa hal perlu dipelajari lagi. Seperti, siapa pengirim rekaman dan siapa yang mempunyai inisiatif merekam pembicaraan itu. ”Siapa pertama kali mengirim rekaman itu. Sekda tidak pernah mengirim rekaman itu. Sedangkan, poin Pasal 45 B yang mengirimkan. Juga, siapa yang punya inisiatif merekam, kok tau Pak Sekda, kan tidak pernah mengenal,” ujarnya.
Namun, menurut Husnus Sidqi, Sekda sebagai pejabat akan mentaati semua proses hukum. Dia akan mengikuti sejauh mana proses hukum itu dilanjutkan. ”Sekda akan mengikuti semua proses. Ini menunjukkan Sekda taat hukum,” pungkasnya. (ido)