650 Ribu SPPT PBB-P2 di Ngawi Telah Selesai Didistribusikan ke 19 Kecamatan

650 Ribu SPPT PBB-P2 di Ngawi Telah Selesai Didistribusikan ke 19 Kecamatan
penyerahan SPPT PBB-P2) tahun 2024 telah selesai didistribusikan oleh Badan Keuangan (BK) Kabupaten Ngawi. (foto:ist)

Ngawi, SERU.co.id –  Sebanyak 650.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 telah selesai didistribusikan oleh Badan Keuangan (BK) Kabupaten Ngawi kepada 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.

Penyerahan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat segera mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan melakukan pembayaran tepat waktu. Penyerahan lebih dini itu juga sebagai upaya pemerintah agar masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Ahmad Arwan Arifiyanto mengatakan, Sebanyak 650.000 SPPT PBB-P2 itu dipastikan sudah selesai didistribusikan ketingkat kecamatan se-Kabupaten Ngawi.

“Benar SPPT PBB P-2 tahun 2024 ini sudah selesai didistribusikan. Penyerahannya dimulai dari Selasa, 6 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024 kemarin,” katanya, Selasa (20/2/2024).

Sementara untuk batas akhir pembayaran pajak itu pada  30 September 2024 mendatang. Jika ada masyarakat yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 sebesar 1% per bulan.

Arwan menambahkan, pembayaran pajak sangat penting untuk menunjang pembangunan di daerah. Dana pajak juga dapat digunakan untuk memperbaiki dan mendanai sektor pendidikan dan keseharan.

“Pembayaran PBB-P2 sangat penting bagi pembangunan daerah. Dana PBB-P2 digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.

Saat ini masyarakat juga sudah sangat dimudahkan dalam pembayarannya. Pembayaran PBB P2 Kabupaten Ngawi dapat dilakukan di

Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia serta GoPay. Dengan kemudahan fasilitas itu diharapkan masyarakat tidak mengabaikan wajib pajaknya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dengan jelas tentang tata cara pembayaran PBB-P2, sehingga pembayaran PBB-P2 dapat berjalan lancar dan mencapai target yang ditetapkan,” pungkasnya. (nug/ono)

 

disclaimer

Pos terkait