Jakarta, SERU.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan alasan tersangka membenamkan anak aktris Tamara Tyasmara, Dante, hingga tewas di kolam renang. Menurut pengakuannya, ia membenamkan Dante dengan alasan latihan pernapasan.
Tersangka yang bernama Yudha Arfandi itu mengaku berenang selama 2,5 jam. Ia mencoba membenamkan korban supaya tidak takut air.
“Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” seru Wira, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: WHO Rekomendasikan Penerima Vaksin Sinovac & Sinopharm Disuntik Booster
Polisi masih terus mendalami keterangan dari tersangka dalam kasus ini. Ia telah dicecar sebanyak 62 pertanyaan.
Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil pemeriksaan forensik, dan keterangan saksi. Dalam rekaman CCTV, tersangka terlihat membenamkan korban sebanyak 12 kali.
Tersangka diketahui merupakan pacar dari Tamara Tyasmara yang merupakan ibu kandung korban. Ia dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Teganya Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Hingga 12 Kali
Sebelumnya, korban meninggal pada 27 Januari 2024 setelah tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis namun dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.
Awalnya, Tamara memilih untuk tidak melakukan autopsi dan langsung menguburkan sang anak. Namun, ia kemudian setuju untuk melakukan autopsi pada jasad anaknya. Pada tubuh korban ditemukan bekas gigitan dan luka lebam. (hma/rhd)