Surabaya, SERU.co.id – Guna mengurangi kecelakaan berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya. Upaya nyata program itu antara lain deklarasi bersama untuk mewujudkan zero knalpot brong.
Ajakan tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Mahameru Lantas di Polres Tulungagung, Kamis (25/01/2024).
Menurutnya, langkah ini diambil setelah upaya represif berupa tilang dinilai kurang maksimal untuk membuat jera para pelanggar.
Baca juga: 48 Kendaraan Berknalpot Brong Terjerat Razia Satlantas Polresta Malang Kota
“Ditlantas Polda Jatim mengajak untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan cara dikucilkan, ditegur dan mengajak seluruh anggota komunitas motor untuk mensukseskan program Mahameru Lantas,” katanya.
Program Mahameru Lantas ini digagas atas dasar banyaknya kecelakaan pemotor hingga menyebabkan pengendaranya tewas.
baca juga: Patroli Gabungan Balap Liar dan Knalpot Brong, Amankan Puluhan Joki dan Sepeda Motor
“Kegiatan ini merupakan hal yang harus diantisipasi karena angka kematian terbesar di indonesia di akibatkan oleh kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Menurutnya, pengguna knalpot brong cenderung mengemudikan laju motornya dengan kencang. Sebab, apabila laju motor yang ditunggangi itu kencang, otomatis suara knalpot yang yang tidak sesuai standar itu juga ikut kencang.
Baca juga: Jaga Kondusifitas, Kodim 0833 Ikuti Patroli Gabungan Balapan Liar dan Knalpot Brong
“Sebagian besar pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melaju kencang. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang berbudaya,” ungkapnya.
Sementara terkait penjual knalpot brong yang ada di pasaran akan pihaknya tindak bila ada pengaduan dari masyarakat.
“Tindakan represif untuk toko yang menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, akan dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat,” tutup dia. (iki/ono)