PROBOLINGGO, SERU.co.id – Dua orang emak-emak korban arisan online, Dewi Oktavia (31), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan Pipit (35) warga jalan Ikan Kerapu, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Senin (8/6/20) siang mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota, di Jalan Dr Saleh, Kota setempat.
Mereka ke SPKT melaporkan Fany Violita (Fini Kity), perempuan, warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang kost di jalan Mastrib Gang IV Kota Probolinggo selaku koordinator/owner arisan online ke polisi, yang diduga telah membawa kabur uang arisan mereka.
Dewi Oktavia, salah satu korban arisan online yang dikelola terlapor kepada polisi mengaku, awal mengenal terlapor melalui akun media sosial (Facebook) dengan nama akun Finy Kiti yang menawarkan arisan online. Besaran nominal setiap peserta berbeda/variatif. Peserta ada yang tiap minggu bayar Rp200 ribu, Rp300 ribu dan ada yang lebih.
Setiap minggu arisan dikopyok dengan sistim list menurun melalui grup whatsapp (WA). Sedang untuk uang arisan itu disetor kepada terlapor ada yang langsung chas, ada pula yang tranfer. Saya bayar Rp200 ribu tiap minggu melalui tranfer.
“Setiap minggu, peserta membayar arisan bervariasi, ada yang Rp200 ribu, hingga Rp 350 ribu, dan peserta mendapatkan Rp10 juta sekali kopyok,” terang Dewi yang diiyakan oleh Pipit rekannya.
Ia jelaskan, minggu pertama, berjalan lancar, dan setelah minggu ke tiga mulai terlambat. Setelah ditunggu-tunggu peserta, ternyata dia (terlapor, red) tidak ada kabarnya, tidak dapat dihubungi lagi dan akun FBnya sudah tidak aktif.
“Dia sudah saya cari ditempat kost dan rumahnya tapi tidak ada. Bahkan kunci tempat kost dititipkan ke orang lain,” ungkapnya.
Peserta arisan online jumlahnya sekitar 40 orang. Awalnya saya kenal dia lewat akun Facebook. Dia tawarkan arisan online, karena saling percaya, akhirnya saya ikut arisan ini,” tambah Dewi.
Sedang Pipit, korban lainnya mengaku mengenal terlapor karena terlapor sering pesan/order makanan kepadanya.
“Saya kenal dia karena dia sering pesan makanan kepada saya yang saya tawarkan secara online di facebook. Karena sering pesan makanan ke saya, dia terus menawarkan arisan ini dengan iming-iming setiap peserta dapat Rp10 juta setiap kopyok seminggu sekali.
“Saya setiap minggu bayar uang arisan ini sebesar Rp 350 ribu secara chas kepada dia, yang dia ambil sendiri kerumah saya. Hingga saat ini uang saya sudah masuk, Rp3,5 juta,” jelas Pipit.
Terkait laporan emak-emak korban arisan online tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi menjelaskan, sementara ini pihaknya baru menerima laporan dari korban, dan perkaranya akan didalami dulu.
”Kami akan dalami dulu laporan korban, sementara kami akan mengumpulkan data (puldata) dan alat bukti dulu,” kata Kasat Reskrim. (Hend).