Efektifkah Hukuman Mati Bagi Koruptor?

Efektifkah Hukuman Mati Bagi Koruptor?
Ilustrasi penanganan hukum bagi koruptor. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Koruptor di Indonesia seringkali lolos dari dakwaan hukuman mati. Sehingga, membutuhkan evaluasi, mengingat kurangnya efektivitas dari penerapan hukum yang ada.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Wahyudi Kurniawan SH MHLi CMe mengungkapkan, penerapan hukuman mati yang ada di Indonesia membutuhkan peninjauan ulang. Mengingat, banyak problematika yang berbenturan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

“Hukuman mati untuk terdakwa tindak pidana korupsi, perlu ditinjau ulang. Selain tidak efektif, juga ada problematika tentang HAM, di mana hak hidup itu menjadi hak dasar dari seorang manusia,” seru Wahyudi.

Dosen Fakultas Hukum UMM Wahyudi Kurniawan. (foto:ist)

Hukuman mati bagi terpidana korupsi di Indonesia dinilai Wahyudi, masih membutuhkan peninjauan dan pertimbangan, selain dari segi HAM. Namun, juga dari segi pemberian efek jera bagi pelaku.

Baca juga: Nasib Koruptor Lebih Terjamin Dibanding Rakyat Bawah

“Lalu apakah masih diperlukan? Bagi sebagian ahli hukum, hukuman mati masih diperlukan sebagai efek jera?. Tetapi bagi yang lain, orang terpidana mati tidak perlu dihukum mati. Bisa diganti dengan hukuman lain, yang menghadirkan efek jera pada masyarakat,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menerangkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang masih menggunakan sistem hukuman mati terhadap koruptor, yang ada di dunia.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tudingan Pemerasan Bentuk Serangan Balik dari Koruptor

“Indonesia menjadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Sedangkan, beberapa negara didunia sudah menghapuskan hukuman mati, karena melanggar HAM yaitu hak untuk hidup,” terang Wahyudi.

Pos terkait