Masa Transisi Persiapkan Perilaku Adaptif Masyarakat Pada Covid-19


• Bahas Ranperwal Kenormalan Baru adaptif secara ekonomi, sosial dan pendidikan

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Walikota Malang Sutiaji memimpin langsung rapat koordinasi bersama klaster dunia usaha Kota Malang di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020). Rakor ini membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19, yang akan dijadikan Peraturan Walikota (Perwal). Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya. Masa transisi akan dimulai 31 Mei-6 Juni 2020.

Dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarpras, penyesuaian tempat, SOP internal dan Gugus Tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi. Selanjutnya masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adapatif pada kenormalam baru (new normal, red) bertahap secara ekonomi, sosial dan pendidikan.

“Bahasa kami tidak pakai new normal, bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan,” ujar Walikota Malang, saat rakor, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu disuguhi pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Harus dibangun optimisme selalu. Sehingga aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan Covid-19 atau “lempar handuk”. “Justru kita semua, pemerintah dari pusat hingga daerah, ingin bangkit. Berjuang terus menerus untuk mampu menghambat laju Covid-19. Dan kita harus berfikir dan bergerak secara progresive, agar perekonomian kita tidak semakin terpuruk,” imbuh Sutiaji.

Terlebih, hampir semua pakar tidak dapat secara tepat memproyeksi Covid-19 ini akan berakhir. Termasuk yang menyatakan mengakhiri PSBB di Malang Raya adalah bentuk menyerah lawan covid, diyakininya juga tidak bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir. “Untuk itu, saya bersama Wakil Walikota dan segenap jajaran Pemkot Malang, lebih menekankan new normal itu adalah  ‘Perilaku Adaptif’. Jadi terminologinya tentang Penerapan Perilaku Hidup Adaptif di tengah-tengah Covid-19, jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun,” tegas Sutiaji.

Perlu dipahami istilah kenormalan baru itu bukan berarti normal dan sudah bebas dari virus corona. Namun memasuki dan membangun satu era, satu masa, satu tata kehidupan dan aktifitas baru dalam menyikapi pandemi Covid-19. “Justru kita dituntut lebih ketat dan disiplin melaksanakan protokol Covid-19. Kemampuan membangun disiplin adalah kunci. Bila tak bisa, tak mampu dan juga tak mau beradaptasi, ya sudah tak akan lagi kita bertemu dengan asa dari sebuah new era,” beber Sutiaji.

Peserta rakor dari klaster dunia usaha. (ist)

Ditambahkannya, dari waktu ke waktu, dari hari ke hari, akan disajikan data penambahan kasus dan tentu juga data sembuh dari Covid-19. Karena itulah siklus dari virus dan penyakit, datang dan pergi menjadi pola alami. Karena tidak bisa tidak, harus mulai membangun satu ekosistem yang adaptif.

Bagaimana industri dapat terus berjalan, dengan kendali covid tetap terjaga. Bagaimana dunia usaha dan perdagangan tetap bergerak, sementara protokol covid dapat di jalankan dengan baik. “Pun demikian dengan aktifitas beribadah dan bersosial maupun di bidang pendidikan, semua nanti akan ada proses adaptatif,” serunya.

Berikut 9 poin pengaturan Ranperwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha:
(1) sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan;
(2) prasana wajib harus ada tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer;
(3) aktifitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat C, penyemprotan desinfektan berkala, memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan;
(4) kapasitas yang diperkenankan 50% dari total kapasitas;
(5) tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mall dan tenant di dalam mall);
(6) mengatur jarak antrian;
(7) pegawai dan pengunjung wajib memakai masker;
(8) tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan;
(9) pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.

“Kami mendukung kenormalan baru. Lebih baik Kenormalan Baru dengan disiplin tinggi, daripada PSBB yang longgar dan pengawasan kurang,” tutur Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono. (rhd)

Pos terkait