Situbondo, SERU.co.id – Pembunuh Nenek Sumina (90), warga jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan kota Situbondo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (27/12/2023).
Hal itu karena berkas tersebut sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik Polres Situbondo.
Sehingga penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dengan tersangka Sofyan (23), warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika berkas tersangka Sofyan, pembunuh nenek Sumini 90 tahun sudah dinyatakan P21 atau sempurna.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga kami melakukan pelimpahan tahap dua, Dan menyerahkan tersangka Sofyan dan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo untuk dilakukan sidang,” kata AKP Momon, Rabu (27/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek Sumini (90), warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, Sabtu (2/9/2023). Ia adalah Sofyan (23), warga Kabupaten Bondowoso.
Anak punk yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo sejak pertengahan Agustus 2023 lalu itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Gempol, Pasuruan saat bekerja di tempat Taman Hiburan Rakyat (THR) setempat.
Baca juga: Berkas Pembunuh Nenek 90 Tahun di Situbondo Sudah P21
Proses penangkapan tersangka Sofyan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Sebab, begitu mengetahui petugas datang ke lokasi THR Gempol, tersangka pembunuh nenek Susmina ini langsung kabur. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka Sofyan berhasil diringkus, setelah sebelumnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku Sofyan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka Sofyan langsung dijebloskan ruang tahanan Polres Situbondo. (fin/mzm)