Situbondo, SERU.co.id – Seorang pria bernama Feri (31), warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo, nekat mencuri sepeda motor milik Mahfud (40), salah seorang tetangganya, Kamis (21/12/2023) dinihari.
Akibatnya, pria yang mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) dengan TKP di wilayah barat Situbondo itu berhasil diringkus polisi.
Selain itu, petugas Polsek Bungatan Polres Situbondo juga berhasil menyita motor hasil curian yang kini dijadikan barang bukti. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku dan motor hasil curiannya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Baca juga: Warga Tumpang Ditemukan Tetangganya Bersimbah Darah Seusai Dibacok
Sementara, Mahfud, korban pencurian motor mengaku tidak tahu kalau sepeda motornya hilang. Sebab ia sedang berada di rumah temannya.
“Saya tidak tahu kalau sepeda motor aaya hilang. Tahunya saya saat dikabarin sodara kalau sepeda motor saya sudah dicuri orang,” seru Mahfud.
Baca juga: Walikota Sutiaji: Sanksi Sosial Bagi Warga Yang Tak Disiplin
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku saat ini masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, dia mengaku melakukan aksinya pada tujuh TKP di Situbondo,” pungkasnya. (fin/mzm)