Ketua Bawaslu Situbondo Serukan Politik Uang Musuh Bersama

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf saat di wawancara sejumlah wartawan. (Seru.co.od/fin) - Ketua Bawaslu Situbondo Serukan Politik Uang Musuh Bersama
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf saat di wawancara sejumlah wartawan. (Seru.co.od/fin)

Situbondo, SERU.co.id – Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf menyampaikan, politik uang adalah musuh bersama.

Pasalnya, politik uang dapat merusak integritas dari pemimpin mendatang. Sehingga, pihaknya berupaya untuk menekan praktek money politic.

Bacaan Lainnya

Pihaknya melakukan langkah-langkah pencegahan. Dimana itu dilakukan oleh badan pengawas Pemilu dengan seluruh stakeholder terkait. Selain itu berkoordinasi terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan yang lainnya.

“Agar supaya mereka memiliki satu paradigma yang sama, bahwa praktek money politic ini adalah musuh bagi kita bersama di dalam memperjuangkan nilai nilai demokrasi,” ujar Farid, ketua Bawaslu kabupaten Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Money Politic menjadi Budaya Politik dalam Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Lebih jauh ia menjelaskan, money politic banyak variannya seperti, berupa materi bantuan, atau berupa jasa.

“Jadi money politic bisa saja pemberian secara langsung atau sebatas menjanjikan seperti menjanjikan jasa, menjanjikan jabatan atau kedudukan,” imbuhnya.

Sementara itu, modus dalam melakukan money politic pada saat ini cukup beragam, berbeda pada Pemilu yang sebelumnya.

“Semakin kesini itu semakin kompleks sebenarnya. Berbeda kalau dulu diberikan secara uang tunai, sekarang itu bisa non tunai,” terangnya.

Baca juga: Wali Kota pimpin Apel Gelar Pasukan Pergeseran Personel Pengamanan Pilkades

Sehingga, sepanjang terpenuhinya unsur formil dan materil money politic tersebut masuk dalam dugaan pidana Pemilu.

“Dugaan pidana Pemilu itu sumberdaya ada dua, yaitu bisa dari temuan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, dan bisa laporan yang disampaikan oleh masyarakat pemilih kepada Bawaslu,” pungkasnya. (fin/mzm)

disclaimer

Pos terkait