DPRD Ponorogo Gelar Sidang Paripurna tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD TA 2024

DPRD Ponorogo Gelar Sidang Paripurna tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD TA 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan tentang RAPBD Tahun anggaran 2024 (foto:ist)

Ponorogo, SERU.co.id  – Bertempat di ruang sidang utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat paripurna, Senin (06/11). Dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah  APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sunarto tersebut dihadiri Bupati  Sugiri Sancoko Wakil Bupati Lisdyarita juga jajaran eksekutif.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan bahwa agenda dewan ini berdasarkan sejumlah landasan (payung hukum) dari  ketentuan yang berlaku. “Sehingga dewan melaksanakan kegiatan sesuai koridor aturan yang ada,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Sunarto, sesuai dengan tata tertib (tatib) dewan, ternyata sidang ini tidak bisa dijadikan untuk mengambil keputusan.

“Karena sebagaimana tadi diumumkan dari sekretaris dewan, bahwa dalam sidang ini tidak memenuhi kuorum,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Ponorogo Gelar Sidang Paripurna Terhadap Empat Raperda

Dimana, dalam daftar absensi, dari 45 anggota DPRD Ponorogo, dalam sidang kemarin hanya 25 orang  yang hadir. Sementara 20 anggota lainnya absen. Hal tersebut, lanjut politisi Nasdem ini, sudah diatur dalam peraturan DPRD Ponorogo nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan pasal 119 ayat 1 dan pasal 120 huruf b dan c.

“Namun demikian, kendati tidak bisa mengambil keputusan, tapi untuk penyampaian pengantar nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024 masih bisa dilaksanakan,” tegasnya sambil mempersilakan Bupati Sugiri Sancoko untuk menyampaikan pengantar nota keuangan.  .

Dalam sambutannya, Bupati Sugiri  menyampaikan, arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam menyusun APBD 2024, fokus pada peningkatan nilai tambah produksi pertanian; industri pengolahan pariwisata menuju transformasi ekonomi inklusif.

“Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyusun anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 senantiasa memperhatikan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun anggaran 2024. Peningkatan nilai tambah produksi pertanian industri pengolahan pariwisata menuju transformasi ekonomi inklusif  yang didukung oleh kualitas SDM pemberdayaan perempuan dan pembangunan infrastuktur berkelanjutan,” papar dia.

Dari sisi  pendapatan daerah, lanjut Bupati,  dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2024 naik sebesar 3,83% dari APBD tahun anggaran 2023. Kenaikan pendapatan daerah tidak sebanding dengan adanya kenaikan pemerintah pusat yang menaikkan gaji PNS sebesar 8%.

Pendapatan tersebut terdiri dari yang pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 8,91% dari APBD tahun anggaran 2023. Yang terdiri dari pajak daerah sebesar 32,93%; retribusi daerah sebesar 64.90% dan lain lain pdh yang sah sebesar 1,79% dari Pendapatan Asli Daerah.

Yang kedua pendapatan transfer bertambah sebesar 3,18% dari APBD tahun anggaran 2023, yang terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat 91,09% meliputi dana transfer umum dana bagi hasil; dana transfer umum Dana Alokasi Umum (DAU); dana transfer khusus atau dana alokasi khusus fisik; dana transfer khusus alokasi khusus non fisik; dana insentif fiskal; dana desa; pendapatan transfer antar daerah 8,91% meliputi pendapatan bagi hasil pajak ; bantuan keuangan sebesar Rp9.610.915.500. (bs/adv)

 

disclaimer

Pos terkait