Pemkot Malang Bakal Implementasikan Undang-Undang HKPD Pada Januari 2024

Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat, MM. (ws8) - Pemkot Malang Bakal Implementasikan Undang-Undang HKPD Pada Januari 2024
Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat, MM. (ws8)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal implementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan bukan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menjelaskan, undang- undang ini akan diterapkan pada 1 Januari 2024, mengingat Pemkot Malang bakal kejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

“Kami sekarang mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Nah itu akan diterapkan pada 1 Januari tahun 2024,” seru Wahyu.

Baca juga: Kemenkeu RI Sosialisasikan UU HKPD, Kumpulkan Kepala Daerah se-Jatim di Batu

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan dalam Undang-Undang HKPD tidak boleh jadi nol. Serta, terdapat potensi penurunan terkait pajak dan retribusi kemarin.

“Dalam Undang-Undang HKPD itu ada beberapa pajak yang tidak boleh, jadi nol. Ada potensi penurunan yang kemarin, terkait dengan pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Baca juga: Komisi XI Setuju Bawa RUU HKPD ke Rapat Paripurna

Dirinya menambahkan, pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki oleh Pemkot Malang sebesar Rp400 miliar dari 9 jenis pajak.

“Pendapatan yang kami miliki kurang lebih Rp400 miliar dari 9 jenis pajak. Akan tetapi, kami akan terapkan Undang-Undang tersebut di Januari 2024,” pungkasnya. (ws8/rhd)

disclaimer

Pos terkait