Kelompok keramba jaring ‘Kembang Kuning’ di bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, terombangambing nasibnya.
Malang, Seru.co.id – Ditengah pandemi Covid-19, puluhan kelompok keramba jaring tancap Kembang Kuning di bandungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, semakin malang nasibnya, lantaran dibongkar oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I.
Pembongkaran sendiri terjadi pada Jumat (8/5/2020) kemarin, oleh PJT dan musyawarah pimpinan kerja (Muspika) Ngantang, diduga karena kelompok tersebut tak berizin.
Informasi di lapangan, 22 warga yang Desa Kaumrejo, yang juga anggota Kembang Kuning mengeluh, padahal mereka baru saja membuat keramba jaring tancap 2 minggu menghabiskan anggaran Rp 40 jutaan hasil dari iuran anggota. Apalagi karamba bisa mengurangi angka pengangguran serta memberdayakan masyarakat sekitar.
“Karena izin belum ada, keramba kami dibongkar total. Padahal kami sudah bersusah payah membangun keramba dan mengisi bibit ikan sekitar 100 ribu benih jenis mujair dan tombro. Kami ingin ada penghasilan, apalagi pandemi korona membuat keadaan makin parah,” keluh salah satu anggota Kembang Kuning, Jaelani, Sabtu (9/5/2020).
Jaelani menguraikan jika kelompoknya masih memproses mengurus izin keramba apung. Tapi akibat adanya pembatasan sosial, proses izinnya selalu mundur.
Ia menceritakan, awalnya sekitar bulan Januari 2020, kelompok keramba apung di waduk Selorejo menjamur. Namun karena belum memiliki ijin pada akhirnya seluruh kelompok bersepakat dengan PJT untuk membongkar keramba apung.
Setelah dilakukan pembongkaran puluhan keramba di waduk Selorejo diputuskan bahwa PJT harus melakukan kajian terkait adanya keramba apung. Setelah selesai hasilnya dikirim ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Kemudian BBWS Brantas akan melakukan rekomendasi ke Kementerian PUPR. Dan Kementerian yang akan mengeluarkan izinnya, apakah diperbolehkan waduk Selorejo untuk ditempati keramba apung.
“Kami telah membuat surat izin agar diperbolehkan membuat keramba lagi. Namun karena ada virus corona belum ada jawaban, proses izin pun berlarut-larut. Sehingga kami membuat keramba apung karena urusan perut. Apalagi dari desa tidak ada bantuan selama pandemi ini,” keluhnya.
Alasan kuat anggotanya mendirikan keramba disebabkan kebutuhan dasar, sejak pandemi tidak ada bantuan, apalagi pendataan dari desa kucuran bantuan seperti yang dijanjikan pemerintah baik, tingkat desa, Kabupaten, dan pusat.
“Ini semua keadaan mas, kami ini warga yang memiliki ekonomi rendah. Mata pencaharian kami ya bertani ikan. Apalagi tidak ada bantuan seperti yang dijanjikan pemerintah,” keluhnya kembali.
Pembongkaran karamba, lanjut dia, pihak PJT I telah diakuinya sudah mengirimkan surat pembongkaran. Jika tidak konsekuensinya wajib dibongkar/ditertibkan, kemudian nantinya bisa diperbolehkan kembali membuka usaha keramba setelah ada kajian dan ijin dari Kementerian PUPR.
Di tempat yang sama, Ketua Karamba Kembang Kuning, Imam Syafi’i berharap, dengan keadaan ini ada peluang izin segera keluar dengan cepat. Karena kami memang membuat keramba dengan menebar bibit ikan dan melakukan pembesaran.
“Jujur saja tidak ada niat minta ganti rugi materi, hanya keramba berdiri lagi dan masyarakat diberdayakan serta bisa berpenghasilan dari bendungan untuk nafkah anak istri saya,” tutur Imam.
Tiap harinya, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang bisa dilakukan yaitu bekerja serabutan, bahkan kadang memancing ikan di bendungan.
“Ya kerja seadanya, kalau gak ada kerja serabutan, ya mancing. Dari mancing, ikannya bisa dijual untuk biaya hidup, kalau hasilnya sedikit ya kita makan sendiri untuk lauk pauk,” urainya.
Adanya karamba, bisa menyerap angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan. Pembongkaran kemarin, membuat dirinya kelimpungan.
“Setelah mendengar pembongkaran, istri dan anak saya sempat menangis meratapi nasib kami kedepan. Bagaimana untuk memenuhi kebutuhan, belum lagi menjelang lebaran,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, PJT I Selorejo belum bisa di konfirmasi. Ketika didatangi di kantornya, salah satu staf mengaku jika tidak ada petugas.
“Maaf pimpinan kami tidak ada, karena ini (Sabtu) bukan hari efektif, coba hari Senin saja ya,” kata salah satu petugas.(rka)