Jakarta, SERU.co.id – Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan sepak bola Liga 2 Tahun 2018. Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dua tersangka merupakan pemberi suap untuk memenangkan klub tertentu pada pertandingan Liga 2.
“Berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka, VW dan DR,” seru Asep, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Simak Jadwal Lengkap Timnas Sepak Bola di Asian Games 2022
Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa rekening koran, bukti transfer, dan bukti-bukti lainnya. Sebanyak 16 saksi juga dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang,” kata Asep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana paling lama lima tahun dan denda Rp15 juta.
Baca juga: Satlantas Polres Batu Beri Teguran Simpatik pada Pelanggar Lalin
Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka diantaranya merupakan wasit dan perantara wasit pada Liga 2 Tahun 2018 dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Sementara dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Mereka merupakan liaison officer dan kurir pengantar uang. (hma/rhd)