Malang, SERU.co.id – Dua orang pengedar Narkoba berhasil diringkus Unit Reserse Polsek Jabung. Kedua tersangka tersebut merupakan AH (29) dan NF (29), keduanya merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (Barbuk) berupa paket sabu dan ribuan butir pil koplo.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, AH dan NF berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jabung. Dari aduan tersebut, pihak kepolisian melakukan tindakan penyelidikan.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabung,” seru Taufik, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Dua Desa di Kabupaten Malang Alami Kelangkaan Air Bersih
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, keduanya diamankan di rumah AH. Dimana di rumah tersebut pula sering kali digunakan untuk tempat pesta sekaligus transaksi Narkoba. Dari hasil penggerebekan di rumah itu, pihak kepolisian berhasil mendapati sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo.

Tak hanya itu saja, petugas juga berhasil mengamankan dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku. Yang mereka gunakan sebagai media komunikasi untuk mengedarkan Narkoba.
“Ada lima paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5000 butir obat keras berbahaya,” paparnya.
Baca juga: Polres Malang Distribusikan Air Bersih di Dua Desa Terdampak Kemarau Ekstrem
Dikatakan Taufik, dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu dan pil koplo tersebut adalah milik mereka. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH dan NF dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (wul/mzm)