Malang, SERU.co.id – Bupati Malang HM Sanusi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas harian Sekretaris Daerah karena pejabat definitifnya, Wahyu Hidayat sebelumnya dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang, Nurman mengatakan, penunjukan tersebut berdasarkan penerbitan Surat Perintah Pelaksana Harian yang ditandatangani oleh Sanusi pada Minggu (24/9/2023) lalu. Di dalam surat itu dituliskan jika dirinya, ditunjuk sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang terhitung sejak 25 September 2023 hingga 24 Desember 2023.
Baca juga: Tak Lakukan Sidak, BKPSDM Kabupaten Malang Pastikan ASN Masuk 99 Persen
Nurman menuturkan, sebagai Plh, dirinya memiliki keterbatasan tugas, yaitu hanya sebatas tugas rutin harian dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan atau rencana strategis.
“Plh itu hanya melaksanakan tugas-tugas rutin harian seperti administrasi surat menyurat serta mengawasi atau memastikan jalannya tugas rutin harian,” seru Nurman, Selasa (26/9/2023).
Dirinya menyebut, nantinya posisi Sekda Kabupaten Malang bakal diisi Pj dengan kewenangan yang sepadan dengan pejabat definitif. Namun penunjukkan Pj membutuhkan waktu, lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jawa Timur.
“Untuk menunjuk Pj Sekda itu ada proses karena itu kewenangan gubernur,” tuturnya kepada awak media.
Dirinya menjelaskan, setiap posisi Sekda yang menjabat sebagai Pj Wali Kota atau Pj Bupati akan diisi oleh Pj Sekda. Dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Nurman menjelaskan, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengajukan pengusulan Pj Sekda. Dan saat ini hanya menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur terkait penunjukan Pj Sekda. (wul/ono)