Semarang, SERU.co.id – Polisi menetapkan sopir truk tronton berinisial AR sebagai tersangka kecelakaan maut di pertigaan exit tol Bawen. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, sopir dinilai lalai mengontrol rem sehingga tidak berfungsi dengan optimal. Tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM B2 untuk kendaraan jenis truk tronton dan hanya memiliki SIM A.
“Hasil gelar perkara , sopir kita jadikan tersangka,” seru Agus, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Hantam Bus Sabar Indah, 2 Pemuda Terkapar di Jalan Raya
Polisi juga akan memanggil perusahaan angkutan tempat tersangka bekerja. Pemanggilan ini untuk mengetahui perawatan dan dimensi truk dan kemungkinan adanya kelebihan dimensi saat truk mengalami kecelakaan.
“Masih didalami unsur kelalaian perusahaan dalam perawatan kendaraan yang terlibat kecelakaan itu,” ujar Agus.
Baca juga: Belasan Orang Jadi Korban Kecelakaan Tronton Maut di Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di pintu keluar tol Bawen, Semarang pada Sabtu (23/9/2023) malam. Sebuah truk tronton diduga mengalami masalah rem sehingga melaju dari utara ke selatan di jalur yang menurun.
Akibatnya, truk menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas. Tiga orang tewas dalam insiden tersebut sedangkan 26 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan. (hma/rhd)