Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota telah menangkap tiga tersangka pelaku vandalisme dengan membuat lambang Anarko dan beberapa tulisan provokatif yang telah meresahkan masyarakat. Ketiga tersangka, yaitu inisial MAA (20), mahasiswa, warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, SRA (20), mahasiswa, buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dan AFF (22), mahasiswa, warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Ketiga tersangka ini modusnya adalah memakai cat semprot warna hitam dan mencari tempat sepi untuk melakukan aksinya. Dilakukan Selasa (14/4/2020) dini hari sekitar pukul 00.00-04.00 WIB,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat dirilis kepada pers di Polres Malang Kota, Rabu (22/4/2020).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap karena pengerusakan property orang lain/corat coret dinding dengan kata-kata berbau profokatif, pada enam lokasi aksi pencoretan. Yakni coretan dinding di Jl Sunandar Priyo Sudarmo depan toko Sharp, Jl LA Sucipto, pertigaan Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jl A Yani Utara hingga Jl Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Klojen dan Underpass pintu tol Karanglo.
“Tiap tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka inisial MAA berperan membeli cat semprot dan ikut melakukan pencoretan, tersangka SRA melakukan pencoretan, dan tersangka AFF berperan mengawasi situasi saat aksi pencoretan,” imbuh Leo, sapaan akrabnya.
Informasi berawal dari keresahan masyarakat terkait adanya pengerusakan atau corat coret tembok yang berbau provokatif. Dari sinilah petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan bukti CCTV dan keterangan beberapa saksi, hingga berhasil menangkap satu persatu pelaku Disebutkannya, motif pelaku dalam aksinya adalah merasa tidak terima atau memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalisme.
“Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 3 buah handphone, tiga buah helm, sepeda motor Honda Beat nopol N 2486 HO, skep tulisan berbahan karton bertuliskan Tegalrejo Melawan, satu buah sepatu, cat semprot warna hitam, dan dokumentasi tulisan provokatif,” bebernya, sembari menambahkan telah memeriksa 7 saksi dan 3 saksi ahli.
Ketiganya terancam pasal 14,15 UU RI No I UU Tahun 1945 dan atau 160 KUHP. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara, pasal 160 KUHP berbunyi, barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Sementara itu, Jauhar, dari LBH Surabaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, ketiganya belum bisa disebut bersalah sampai putusan majelis hakim. “Saat ini kan masih disangkakan. Belum pasti mereka yang membuat coretan itu. Kita lihat saja nanti di persidangan,” ungkap Jauhar. (rhd)