“Kepada Polisi tersangka berdalih, menggunakan shabu sejak 1 (satu) bulan lalu, karena jenuh diam dirumah dan dagangannya sepi pembeli sejak merebaknya COVID-19”
PROBOLINGGO, SERU.co.idDitengah merebaknya pandemi COVID-19, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk pelaku edar narkotika jenis shabu, pengguna shabu dan pengedar pil koplo/obat keras berbahaya (Okerbaya).
Pelaku pengedar narkotika jenis shabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota ditengah merebaknya pandemi COVID-19 bernama Tosan bin Rahmat (42), warga Dusun Pocok Rt.02/Rw.04 Desa Sawahan Lor, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Harsono mengungkapkan, terungkapnya tersangka pengedar shabu warga Kabupaten Lumajang ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli shabu di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Setelah petugas melakukan lidik, dan diketahui A-1, lanjut Harsono, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Tosan, di Desa Wonorejo.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) klip plastik, masing-masing berisi shabu seberat 0,27 (nol koma duapuluh tuju) gram dan 0,28 (nol koma duapuluh delapan) gram yang disembunyikan tersangka di jahitan lengan jaket warna hitam sebelah kanan. Kemudian 1 unit HP merk Xiaomi warna pink dengan nomor telephone 0852 3282 0195 diasaku celana tersangka sebelah kanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedang BB diamankan petugas sebagai alat bukti.
Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh petugas, tersangka mengaku bahwa salah satu shabu-shabu tersebut merupakan pesanan sdr Totok Bin Sua (39) warga Dusun Beringin Rt.12/Rw.02 Desa Pikatan, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.
Dari pengakuan tersangka Tosan, petugas selanjutnya pada hari Minggu (12/4/20) sekitar jam 01.00 Wib dinihari mengamankan tersangka Totok dirumahnya, di Dusun Beringin, Desa Pikatan, Kecamatan Gending.
Saat petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka Totok, mendapatkan BB berupa 1 (satu) buah alat bong dan 3 (tiga) buah pipet yang didalamnya masih ada sisa shabu. Selanjut tersangka Totok oleh petugas diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dan BB disita petugas sebagai alat bukti.
Kepada petugas tersangka Totok yang pekerjaannya sebagai pedagang mobil ini berdalih, menggunakan shabu sejak 1 (satu) bulan lalu, karena jenuh diam dirumah dan dagangannya sepi pembeli sejak merebaknya COVID-19.
Kepada insan media AKP Harsono menjelaskan, kedua tersangka budak narkoba yang diamankan ini merupakan pelaku baru.
“Kedua tersangka ini merupakan pelaku baru, dan terungkap adanya informasi dari masyarakat,” jelas Harsono, Sabtu (18/4/20) saat gelar konferensi pers.
Kasat Resnarkoba AKP Harsono menegaskan, untuk tersangka Tosan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 Miliar.
Sedang tersangka Totok dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Disamping mengamankan budak-budak narkoba, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Jumat (10/4/20) jam 15.30 Wib juga mengamankan seorang bernama Sawal (24) warga Dusun Klompang, Rt.014/Rw.004 Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang tertangkap tangan oleh petugas menjual pil koplo jenis Trihexiphenidyl di warung kopi di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan AKP Harsono, pelaku ditangkap adanya informasi dari masyarakat, bahwa pemilik warung kopi di Desa Pesisir terlihat sering kali melakukan transaksi jual beli pil koplo kepada para remaja dan pelajar.
Dari infomasi masyarakat itu, petugas kemudian melakukan Under Cover Boy (UCB) dengan membeli 100 butir pil Trihexiphenidyl kepada tersangka seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transaksi kepada petugas, tersangka kemudian langsung ditangkap oleh petugas.
Saat tersangka digeledah oleh petugas, diketemukan BB berupa 30 (tiga puluh) butir pil Trihexiphenidyl didalam saku celana, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- hasil penjualan pil, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor telephone 0822 6619 6903.
Tersangka selanjutnya diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BB berupa 30 pil Trihexipehenidyl, uang hasil penjualan pil sebesar Rp150.000,- dan HP merk Samsung warna hitam dengan nomor telephone 0822 6619 6903 diamankan petugas sebagai alat bukti.
AKP Harsono membeberkan, saat disidik, tersangka berdalih terpaksa menjual pil koplo karena warung kopi miliknya sejak merebaknya COVID-19 ini masyarakat banyak memilih diam dirumah sehingga sepi pengunjung.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 196 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (Hend).
Fotone keliru bos…, gk nyambung dg naskah berita..