“Pembatasan kegiatan serta bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN, non ASN, RSUD dr Moh Saleh, PDAM dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo”
PROBOLINGGO, Seru.co.id – Dalam upaya mencegah penularan Covid19, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melakukan kebijakan pembatasan kegiatan serta bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN, non ASN, RSUD dr Moh Saleh, PDAM dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
Pembatasan kegiatan bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo dalam upaya pencegahan penularan covid19 tersebut disampaikan oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melalui Surat Edaran Nomor : 060/691/425.022/2020, tertanggal 8 April 2020.
Wali Kota menyampaikan, surat edaran pembatasan kegiatan ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI Nomor 41Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dałam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Yang mana, dalam surat edaran itu seluruh Kepala Daerah agar memperhatikan hal sebagai berikut; Pertama, Mempedomani Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, maka dipandang perlu untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.”
Ke dua, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta pengurangan resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan Non ASN serta keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari COVID-19.
Ke tiga, apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang dałam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari atasan masing-masing.
Ke empat, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi agar ASN dan Non ASN dilingkungan instasinya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
“Apabila terdapat ASN dan Non ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan atau ketentuan lainnya yang berlaku”
Ke lima, Aparatur Sipil Negara dan Non ASN agar : selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa kecuali; menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID- 19.
Ke enam, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI, ASN dan Non ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk ; Tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Rata Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya samapai dengan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19; Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa kecuali; Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individü (sociol/physical distancing); Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya; dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (Hend)