Sempat Buron Empat Bulan, Pelaku Penganiayaan di Warung Kopi Diringkus

tersangka ag 11zon
Tersangka AG yang sempat buron. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id  – Seusai buron selama empat bulan, akhirnya AG (37), warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang diringkus seusai melakukan tindak kejahatan penganiayaan kepada ZR (28), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Akibat penganiayaan itu korban sampai harus dirawat di rumah sakit pada, 22 April 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pada saat kejadian penganiayaan, korban tengah berada sebuah warung kopi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Seusai melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit, AG melarikan diri hingga beberapa bulan.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” seru Iptu Taufik.

Taufik menuturkan, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Mirisnya, penganiayaan yang dilakukan AG tak hanya dilayangkan kepada korban saja, namun beberapa pengunjung warung lainnya pada saat kejadian itu.

Sempat melarikan diri selama empat bulan lamanya, AG kemudian berinisiatif untuk pulang. Namun kepulangannya justru disambut oleh pihak kepolisian yang berhasil meringkus dirinya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

AG dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait