Malang, SERU.co.id – Satkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat pengedar dan satu kurir narkoba lintas wilayah. Dari kelima tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dengan total 5,6 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, terungkapanya penangkapan peredaran nakoba di Kecamatan Sukun ini bermula dari laporan keresahan warga. Diperkuat dengan penyelidikan para petugas di lapangan.
“Kemudian kita menemukan tersangka AM, dimana dia memegang barang atau di rumahnya ada sekitar 2 kilogram ganja. Kemudian kita kembangkan, dia memperoleh dari mana, kita kembangkan,” seru Eka Wira Dharma Sibarani, Jumat sore (11/8/2023).
Selain mengamankan AM (50) warga Lawang, Kabupaten Malang, lanjut Kompol Eka, pihaknya juga mengamankan SM (36) warga Krembangan, Pabeancantikan, Surabaya. Kemudian ZA (33), warga Jalan Petukangan Kecamatan Semampir, Surabaya, RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Serta satu kurir narkoba yang berbeda jaringan berinisial MI (27) warga Jalan Pesantren, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ekal Wira menambahkan, MA berhasil diringkus di Kecamatan Bululawang pada, Rabu (26/7/2023) lalu. Dari hasil penagkapan tersebut dilakukan pengembangan, dimana dari pengakanya MA drinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yag berinisial SM dan RZ.
“Kita kembangkan ke tersangka-tersangka lainnya. Kita kembangkan sampai di Surabaya, barang dari SM, sama dari RZ. Kita amankan dari situ kita kembangkan kembali terakhir menangkap JA, tapi lain tempat. Mereka saling mengenal sebelumnya,”paparnya.
Bermodal informasi yang didapatkan dari MA, pihak kepolisian melakukan pemburuan terhadap RM dan juga RZ yang berhasil ditangkap di halaman salah satu hotell di Kota Surabaya. Tak hanya RM dan RZ, Satuan Narkoba Polresta Malang Kota juga berhasil menangkap ZA di kediamanya Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari tangan keempat tersangka berhasil diamankan barang bukti dengan total 3,2 kilogram ganja kering.
Eka Wira juga menyebut, pihakanya juga turut menyiduk kurir yakni MI yang berbeda dari kasus ke empat tersangka sebelumnya. MI berhasil diamankan di kediamanya di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (7/8/2023) lengkap dengan barang bukti 2,4 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu.
“Dari lima tersangka (latarbelakang pekerjaan) berbeda-beda, tapi untuk AM ini pekerjaannya pedagang, rata-rata pegawai swasta ya, pedagang. Kemudian yang SM ada wiraswasta, kemudian yang lainnya swasta juga, yang terakhir GM ini belum bekerja dan dia tamatan SMP,” jelas Eka Wira.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian Polresta Malang Kota telah berhasil mengantongi dua nama yang diduga pemasok dua jaringan kasus tersebut.
“(Didapatkan dari mana narkobanya) ini masih kita dalami untuk penyelidikannya. Pengedarnya masih kita dalami, kita masih pengembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Eka wira mengatakan,dalam satu transaksi keempat tersangka yang masih dalam satu jaringan akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp4 juta dengan menggunakan sistem ranjau.
“Keterangan dia sekali, cuma sebelum-sebelumnya sudah komunikasi (menjual narkotika), cuma barangnya kecil-kecil saja. Sistemnya tergantung, kalau dia laku ya dipasok. Terakhir ini dia dapat menjual setiap kilogram 4 juta, Rp 4 juta masih di tempat dia, nggak disetor gitu nggak,” ucapnya. ‘
Diketahui, AM dan RZ merupakan residivis, yang baru saja keluar dari balik jeruji besi dengan kasus yang sama pada tahun 2022 kemarin.
“Residivis AM, RZ, di Kota Malang terakhir 2022, kena 4,3 tahun. Residivis statusnya dia dikatakan pengedar ada barang, cuma dia juga sempat menjual,” tutur Eka Wira menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kelima tersangka dijerat dengan undang-undang yang sama yakni Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pada penggunaan pasalnya disesuaikan dengan peran dan modusnya masing-masing.
Tersangka AM dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka SM dan RZ dijerat pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangakan ZA, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. MI pasar 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.(wul/ono)