Risma Resmikan Klinik Usaha PENA untuk Entas Kemiskinan Ekstrem

Menteri Sosial, Tri Risma Suharini saat lakukan peresmian Klinik Usaha PENA. (Seru.co.id/wul) - Risma Resmikan Klinik Usaha PENA untuk Entas Kemiskinan Ekstrem
Menteri Sosial, Tri Risma Suharini saat lakukan peresmian Klinik Usaha PENA. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Menteri Sosial RI, DR.Ir. Tri Rismaharini M.T lakukan peresmian Klinik Usaha Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Peluncuran Literasi Keuangan dan Tata Rupa Nusantara di Malang Raya di kawasan Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (12/8/2023). Dengan tujuan mendukung para pelaku usaha skala kecil, untuk penerima manfaat bisa naik kelas atau membesarkan usahanya.

Dalam acara tersebut juga turut hadir Anggota DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Pusat, Friderica Widyasari Dewi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

Bacaan Lainnya

Tri Rismaharini memaparkan, Klinik Usaha PENA merupakan tempat konsultasi bagi penerima manfaat PENA dalam mengembangkan usahanya.

“Harapannya, mereka bisa naik kelas. Program PENA ini mampu mengatasi kemiskinan ekstrem, lebih dari 90 persen,” seru Risma, dihadapan awak media.

Tak hanya mendapatkan solusi terkait pengembangan usaha mikro yang tengah dijalankan, para penerima manfaat ini juga dapat konsultasi dalam hal pengelolaan dan permodalan keuangan, branding atau mark, upaya pemasaran, perizinan dan lain sebagainya.

Disamping itu, ini merupakan salah satu inovasi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya dengan peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

“Selain itu, pembuatan izin tidak hanya lingkup produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) saja, akan tetapi tetapi agar sampai bisa diekspor dan kemudian terkait pemasaran produk,” ucap mantan Walikota Surabaya tersebut.

Dengan program dan layanan ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan optimal. Dimana banyaknya pelaku usaha selama ini banyak berasal dari ibu rumah tangga yang ingin mendapatkan dan membantu kebutuhan perekonomian keluarga.

“Yang paling penting, dan yang saya takutkan adalah, pada saat pendapatan mereka mulai naik, kemudian habis. Mereka membeli berbagai macam barang yang sebetulnya secara manajerial itu belum bisa dan belum waktunya,” katanya.

Selain menyempurnakan kemasan dan merek produk, para pelaku usaha juga harus mahir melakukan pengelolaan keuangan. Selain itu harus menyisihkan untuk tabungan pendidikan maupun simpanan masa tua.

“Supaya, kalau mereka nanti pensiun punya uang untuk pensiun dan bisa menyekolahkan anak-anaknya. Jadi kalau di literasi keuangan, diajari, dengan amplop-amplop. Ini amplop untuk biaya pendidikan, kesehatan, modal, tambahan modal. Itu ada masing-masing,” katanya.

Diketahui, dalam program itu sebanyak 100 orang penerima manfaat PENA Kementerian Sosial. Serta, mendapatkan edukasi terkait dengan literasi keuangan serta berbagai program lain untuk mengembangkan usaha.

Sebagai informasi, kriteria penerima program PENA antara lain adalah penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20-40 tahun. Kemudian, diprioritaskan kepada penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Para penerima program PENA juga tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri dari sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan. PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per penerima manfaat. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait