Jakarta, SERU.co.id – Korlantas Polri resmi menerapkan skema terbaru untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Pemohon SIM C kini tidak perlu melakukan skema tes mengemudi seperti sebelumnya karena telah terdapat skema terbaru.
Skema terbaru ini dibuat untuk memudahkan pemohon ujian praktik SIM C. Peserta ujian tidak perlu lagi melakukan tes berbentuk angka 8 dan zig-zag.
Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, berikut daftar 4 perubahan skema ujian praktik SIM C.
- Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit
- Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan
- Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter “S”
- Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.
Pemohon akan diuji dalam satu lintasan berbentuk S yang merepresentasikan lintasan di jalan raya. Dalam satu kali tes, peserta ujian akan melakukan lima materi sebagai berikut.
- Berjalan di jalan yang lurus
- Bermanuver untuk u-turn
- Balik arah
- Gerakan letter S
- Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.
Peserta ujian tidak boleh terjatuh pada lintasan menanjak dan tidak boleh menginjak aspal.
“Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Adapun skema terbaru ini diterapkan mulai Senin 7 Agustus 2023. (hma/rhd)