Pemkab Jombang Berharap Banyak Petani Menerima Pupuk Bersubsidi

kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi dengan menghadirkan nara sumber, dari kiri anggota dewan pkb perwakilan kejaksaan, kepala dinas pertanian dan kepala bapenda
Kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi dengan menghadirkan nara sumber, dari kiri anggota Dewan PKB, perwakilan Kejaksaan, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bapenda. (foto:ful)

Jombang, SERU.co.id  – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2023. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Much. Rony yang sekaligus menjadi narasumber sosialisasi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Much. Rony ketika diwawancarai menyampaikan, penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi dilakukan oleh kelompok tani (Poktan) secara musyawarah, dipimpin Ketua Poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Bacaan Lainnya

“Musyawarah dipimpin oleh Poktan, karena Poktan yang diamanatkan membuat usulan RDKK dan bisa membuat RDKK dengan benar. Sehingga, banyak petani yang menerima pupuk bersubsidi dengan baik dan benar dan petani dapat memanfaatkan pupuk subsidi dengan baik,” serunya ditemui di Ruang Serbaguna Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Minggu (6/8/2023).

Selain Much Rony, narasumber sosialisasi ini diantaranya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Bapenda), Hartono, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Supriyadi, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Subaidi.

Lebih lanjut Rony menjelaskan, petani yang mengajukan dirinya sebagai penerima pupuk bersubsidi harus mendaftar kepada ketua Poktan sesuai dengan lokasi garapan petani. Pendaftaran paling lambat tanggal 31 Agustus 2023. Persyaratan pendaftaran tidak jauh berbeda dengan tahun lalu supaya banyak petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi dengan aman.

“Syarat pendaftaran yang dilampirkan pada RDKK yaitu, formulir pendaftaran (diisi lengkap ditandatangani petani dan ketua Poktan), fotocopy e-KTP terbaru, fotocopy kartu keluarga terbaru, fotocopy bukti kepemilikan atau SPPT PBB terbaru, mencantumkan titik koordinat lahan garapan per petani (format desimal degree),” terangnya.

Selain itu, ketua Poktan harus menyerahkan RDKK 2024 kepada PPL wilayah binaan (Wibi) selambatnya tanggal 29 September 2023. Untuk ketentuan atau syarat petani penerima pupuk bersubsidi diantaranya, petani dengan luas lahan paling luas 2 Ha setiap musim tanam. Namun, diutamakan bagi petani kecil yang lahan paling luas 0,5 Ha.

“Sesuai Permentan No.10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas, antara lain, padi, bawang putih, jagung, kedelai, cabai, tebu rakyat, kopi, kakao dan bawang merah,” pungkasnya. (ful/mzm)

Pos terkait