Panji Gumilang Resmi Tersangka, Ditahan di Bareskrim Polri

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (ist) - Panji Gumilang Resmi Tersangka, Ditahan di Bareskrim Polri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tasikmalaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023). Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menahan Panji. Penahanan Panji adalah selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” seru Ramadhan.

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli dalam perkara ini. Adapun alat bukti pendukung yang disertakan diantaranya adalah hasil uji labfor hingga fatwa MUI.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Panji dilaporkan oleh tiga pelapor atas dugaan penistaan agama. Salah satu pelapor, Ihsan Tanjung menyebut, Panji dinilai menistakan agama karena menyampaikan ajaran yang diduga menyimpang yang bersifat permusuhan.

Selain dugaan kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terlibat kasus dugaan pencucian uang yang masih diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait