Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Usulkan Remisi 493 WBP di HUT ke-78 RI

Eddy Junaedi Kepala Lapas Narkotika Pamekasan. (Seru.co.id/udi) - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Usulkan Remisi 493 WBP di HUT ke-78 RI
Eddy Junaedi Kepala Lapas Narkotika Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengusulkan 943 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Eddy Junaedi mengungkapkan, per hari ini Lapas telah mengantongi beberapa nama WBP yang layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI.

Bacaan Lainnya

“Untuk usulan remisi umum pada 17 Agustus 2023 ini ada remisi terkait potongan ulang tahun ke 78 kemerdekaan RI. Di Lapas narkotika sampai hari ini sudah tercatat yang memenuhi persyaratan yaitu 943 warga binaan,” ungkapnya, Senin (31/7/2023).

Yang diusulkan, menurut Eddy, mendapatkan remisi dengan bervariasi, mulai dari remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga maksimal enam bulan. Jumlah tersebut cukup banyak dari total narapidana 1.364 warga binaan.

“Jumlah ini akan selalu mengalami perkembangan sampai pada hari H menjelang 17 Agustus. Karena ini berpengaruh dari keluar masuknya narapidana, baik yang bebas maupun yang datang dari Lapas lain. Untuk pengajuan itu akan ketemu jumlahnya pada satu minggu sebelum pelaksanaan hari kemerdekaan dan itu sudah kami kirim semua berkasnya ke pusat,” tandasnya. (udi/mzm)

Pos terkait