Jakarta, SERU.co.id – Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai membantah adanya negosiasi mengenai pungutan dengan jemaah haji asal Makassar yang membawa pulang emas seberat 1 kilogram. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, tidak ada ruang negosiasi dalam pungutan bea masuk.
“Sudah jelas cara menghitungnya, bagaimana cara negonya? Tidak ada ruang negosiasi,” seru Nirwala, Kamis (20/7/2023).
Ia menjelaskan besaran pungutan bea masuk susah diatur dengan jelas. Pertama, bea masuk dengan besaran 10 persen, kedua PPN impor yang tarifnya 11 persen, dan PPH sesuai Pasal 22 impor bertarif 7,5 persen.
Lebih lanjut, Humas KPU BC Soekarno Hatta Niko Budhi Darma menjelaskan pihaknya langsung memeriksa emas yang dibawa oleh jemaah bernama Mirahayati tersebut. Hasilnya diperoleh bahwa emas tersebut dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang sehingga ditetapkan pungutan sesuai kategori.
Selanjutnya, Bea Cukai Soetta menimbang emas tersebut secara manual dan diketahui beratnya adalah 1.095 gram dengan nilai pabean Rp197 juta. Dengan perhitungan bea masuk, PPN, dan PPH maka diperoleh hasil pungutan negara adalah sebesar Rp278 juta.
“Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara. Jadi, narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai’ adalah tidak benar,” tegas Niko.
Sebelumnya, Mirahayati menarasikan dirinya diperas oleh oknum pegawai Bea Cukai Soetta usai pulang dari ibadah haji. Ia menceritakan, dirinya membawa emas berupa ua kalung, cincin, anting dengan total berat 1 kg.
Ia mengatakan, petugas menghitung biaya bea masuk dan diperoleh nilai Rp550 juta. Mirahayati menilai angka tersebut tidak wajar. Menurutnya, ia melakukan negosiasi dengan petugas tersebut hingga akhirnya disepakati bea masuk sebesar Rp278 juta.
“Pajaknya masuk ke Indonesia Rp500 juta, ini peras masyarakat Indonesia,” kata Mirahayati.
“Awalnya diminta sekitar Rp550 juta. Bukan separuh, karena uangnya itu kalau rupiahkan hanya sekitar Rp840 juta saja. Setelah nego, kita sepakati hanya Rp278 juta,” ujarnya. (hma/rhd)