Malang, SERU.co.id– Dua tersangka pembunuhan driver taxi online Apris Fajar Santoso (29), warga Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang melakukan rekonstruksi saat mengeksekusi korban. Dalam pelaksanaannya, ECD dan AN melakukan 38 adegan yang mengakibatkan ayah dari dua orang anak itu meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, rekonstruksi dilakukan oleh kedua tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya yakni Bambang Suherwono. Terungkap fakta baru, dua pelaku sempat berpikir dan akhirnya mencari tahu apakah mobil korban Apris dipasang GPS (Global Positioning System) atau tidak.
“Rekontruksi dilakukan sebanyak 38 adegan,” seru Riski, Selasa (18/7/2023) sore.
AKP Riski menerangkan, dari hasil reka ulang adegan, upaya pembunuhan tersebut berjalan sesuai fakta dengan hasil pemeriksaan. Serta terdapat beberapa fakta temuan baru yang terungkap.
“Temuan fakta baru yaitu terkait cara membunuh korban, peran dari masing masing tersangka. Dan cara tersangka untuk menghilangkan jejak, membuang korban dan menyembunyikan posisi mayat korban,” ucap Riski.
Dalam peragaannya, korban digantikan oleh salah satu anggota Polri dan juga boneka peraga (Manekin). Kedua terangka bekerjasama membunuh korban dengan cara menjerat menggunakan tali tanpar. Hingga membuangnya ke jurang Piket Nol di kawasan Kabupaten Lumajang pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Adegan rekonstruksi diawali ketika kedua pelaku yang tengah bermain gitar di rumah kos AN. Dan keduanya lalu menuju sebuah warung kopi dan merencanakan niat jahat terhadap korban. Kemudiaan memasang aplikasi taxi online. Korban serta mobilnya yang dikendarainya korban tiba di warung di Jalan Raya Dilem, Kepanjen untuk menjemput kedua pelaku.
Keduanya lalu berangkat dengan tujuan Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Kemudian ECD duduk di samping pengemudi, sementara AN duduk tepat di belakang ECD. AN kemudian menggeser tempat duduknya persis di belakang korban, setibanya di wilayah Bantur.
Mereka juga sempat mampir ke sebuah mushola. Usai dari tempat itu, di adegan ke 12, AN mengeluarkan tali tampar, lalu menjerat leher korban sekuat tenaga. Kekuatan jeratan ditambah dengan menekuk kaki pada sandaran jok tempat korban mengemudi. Dalam kondisi korban sekarat, pelaku ECD juga membekap mulut korban dan menindih perut korban dengan tangan.
Mengetahui korban sudah tidak bergerak, ECD kemudian mengambil alih kemudi. Korban ditarik ke belakang. ECD dengan sengaja menduduki tubuh korban.
Sementara wajah korban, ditutup selimut oleh AN. Kedua pelaku lalu meluncur ke Pantai Balekambang. ECD membayar tiket masuk. Menyodorkan uang dengan membuka sedikit celah kaca agar tidak terlihat dari luar.
Setelah itu, mereka juga merencanakan akan membuang jasad korban ke Pantai Balekambang. Namun di saat itu kondisi pantai sangat ramai pengunjung, kedua pelaku kemudian mengarah ke arah Lumajang. Dalam perjalanan, pelaku sempat sempat berhenti untuk mencari apakah mobil milik korban terpasang GPS. Fakta baru inilah yang terungkap saat rekonstruksi.
Karena tidak menemukan GPS, kedua pelaku lalu berhenti di jurang Piket Nol Lumajang. Kemudian keduanya mengeluarkan jasad korban. AN menyeret tubuh korban hingga ke jurang Piket Nol dengan wajah Afris ditutupi selimut. Upaya AN menghilangkan jejak, juga menutupi seluruh tubuh korban menggunakan rumput dan dedaunan. (wul/ono)