Dua Saksi Ahli Dihadirkan Untuk Penetapan Tersangka Kecelakaan Kerja PG Kebonagung

kasatreskrim polres malang, akp wahyu riski saputro 11zon
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang akan mendatangkan dua saksi ahli guna dimintai keterangan dalam kasus kelalaian kecelakan kerja yang terjadi pada salah satu pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Saksi ahli didatangkan guna menetapkan tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Dalam kasus kelalaian kecelakaan kerja yang menewaskan nyawa satu karyawan pabrik gula, yang berdiri dari jaman penjajahan Belanda itu.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil gelar terakhir kami belum bisa menetapkan tersangka karena masih ada beberapa yang harus kita dalami ke saksi ahli,” seru AKP Riski saat ditemui SERU.co.id, di ruanganya,  Kamis (13/7/2023).

Rencananya saksi ahli bakal dihadirkan dalam waktu dekat. Dua saksi ahli tersebut berasal dari saksi ahli tindak pidana dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provisi Jatim.

“Jadi kemarin hasil dari gelar perkara ada beberapa syarat pendapat dari peserta gelar harus mendalami saksi ahli,”terangnya.

AKP Riski menyebut, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pemeriksaan dalam kasus ini.

“Barang buktinya yang diamankan terkait dengan pakaian korban segala macam, kemudian perlengkapan yang digunakan alat buktinya kayak besi-besi yang digunakan untuk menutup beserta alat lasnya dan lain sebagainya,”ujar Riski.

Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan enam pejabat PG Kebonagung sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kelalaian kerja. Di mana keenam meliputi, HR sebagai Bagian Tekni, FR Kabag TUK, LAW Kabag Pabrikasi, H Kasi Masakan Puteran, IM Kasi Teknik Dua dan ANC sebagai Kasubsi personalia dan umum.

Keenam pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal Pasal 221 ayat 1 KUHP ancaman 9 bulan penjara. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait