Enam Pejabat PG Kebonagung Tersangka Perintangan Penyelidikan

epala satreskrim polres malang, akp wahyu riski saputro wul 11zon
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang menetapkan enam pejabat Pabrik Gula Kebonagung Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang sebagai tersangka lantaran bersekongkol dalam perintangan penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakan kerja yang menimpa salah satu pegawai, Senin (5/7/2023).

Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan setidaknya ada enam nama yang terseret dalam kasus itu.

“Ada dua perkara yang sudah tangani, kemarin pada hari, Senin tanggal 10 Juli 2023. Kita telah melakukan gelar perkara terhadap dua perkara tersebut. Kita tetapkan tersangka,” seru Iptu Riski, Selasa (11/7/2023) malam kepada SERU.co.id.

Keenam orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW  (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi.

“Kemudian untuk perkara satunya berdasarkan hasil gelar perkara, masih perlu adanya pendalaman adanya terhadap keterangan saksi ahli dari Disnaker Provinsi Jawa Timur,”paparnya.

Dirinya menyebutkan, dari keenam orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menghalangi upaya pihak kepolisian dalam mendalami kasus kecelakaan kerja itu.

“Peran masing masing ini berbeda-beda ya. Namun yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyidikan tersebut,”jelas AKP Riski.

Menurut Riski, dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kelalaian yang mengakibatkan korban tewas.

“Hasil pemeriksaan sudah tergambar, pertama bahwa di areal korban pegawai PG Kebonagung yang tewas, tidak dipasang himbauan atau tulisan terkait dengan kehati-hatian. Kemudian pekerja tidak menggunakan APD, kemudian lantai yang berlubang tidak diberikan alat pengaman. Kemudian bagian bawah, bagian yang menurut kami itu sangat vital, juga tidak diberikan pengaman. Yang akhirnya korban ini jatuh dan meninggal dunia,” jelasnya.

Dirinya mengaku, pihaknya juga sempat tidak diberi kesempatan untuk masuk kedalam pabrik untuk melakukan olah TKP (Tempat kejadian perkara). Namun dua hari kemudian pihak pabrik mempersilahkan mereka untuk masuk, dimana di waktu tersebut mereka gunakan untuk memanipulasi TKP.

“Saat kami datang olah TKP, tidak diberikan masuk ke lokasi. Baru dua hari kemudian dipersilahkan masuk, namun yang disajikan ke kami bukan TKP sesungguhnya. Melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” pungkas Riski.

Atas kasus perintangan tersebut, enam pejabat PG Kebunagung terancam dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP ancaman 9 bulan penjara.

“Karena kemarin baru selesai dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, maka besok atau lusa kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutup Riski.

Sebagai informasi, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, seorang pegawai PG Kebonagung, yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Namun, ada upaya penutupan kasus tersebut oleh pihak pabrik.(wul/ono)

 

Pos terkait