Edarkan Shabu-Shabu Ibu Satu Anak Dibekuk Polisi

PROBOLINGGO, Seru.co.id – Edarkan narkotika jenis shabu-shabu, Siti Ambar Wulandari (51), ibu satu anak, warga jalan Kyai Mugi No.44 Rt.009/Rw.009 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

Tersangka ditangkap polisi dirumahnya, Jumat (27/3/20) malam sekitar jam 23.00 Wib, di jalan Kyai Mugi No.44 saat akan melakukan transaksi kepada calon pembeli.

“Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba dirumahnya saat akan melakukan transaksi kepada calon pembelinya. Selain sebagai pengedar, tersangka juga memakai sendiri,” terang Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh, mewakili Kapolres AKBP Ambariyadi, saat pres rillies kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres, Senin (30/3/20) sore.

Barang bukti (BB) berupa 2 (dua) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,46 gram dan 0,06 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 4 (empat) buah plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah sedotan yang didapatkan petugas di rumah tersangka diamankan petugas sebagai alat bukti, ujar Kompol Teguh.

Tersangka, lanjut Kompol Teguh, karena perbuatannya kami jerat pasal pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun penjara, dan denda paling singkat Rp1 milliar, sebutnya.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono menambahkan, tersangka adalah merupakan residivis. “Tersangka ini sudah seringkali kluar masuk hukuman dengan kasus yang sama,” jelas Harsono.

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku bekerja di gaharu, dan memiliki satu anak yang saat ini kuliah di Universitas Brawijaya Malang. Tersangka juga mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari Lumajang.

“Saya dapatkan barang dari Lumajang. Dan saya terpaksa melakukan bisnis haram ini karena desakan ekonomi. Karena kerja di gaharu hasilnya kecil, tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, kata tersangka kepada petugas.

Diwaktu yang sama, Jumat (27/3/20) malam, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota juga mengamankan 2 (dua) tersangka edar farmasi warga Kabupaten Lumajang yang mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Kedua tersangka tersebut bernama Bahrul Basofi Prasetyo (24) warga Dusun Krajan Rt.008/Rw.001 Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dan Risfan Farit (25) warga Dusun Gunung Rt.029/Rw.004 Desa Wates, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Dari tersangka Bahrul Basofi Prasetyo polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 100 butir pil Trihexipenidyl, 32 butir pil dextro, 1 unit HP merk OPPO, uang tunai Rp150.000,- hasil penjualan pil, dan 1 unit Honda Vario Merah nopol N-3466-YAA.

Sedang dari tersangka Risfan Farit polisi mengamankan BB berupa 100 butir pil Trihexipenidyl, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau nopol D-5098-BS.

Kedua tersangka ini oleh polisi dijerat pasal 196 ayat (1) dan pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 milliar. (Hend).

Pos terkait